ESDM Siap, Aturan Pembangkit Nuklir Tinggal Tunggu Pengesahan Presiden
Menteri ESDM yang juga Ketua Harian Dewan Energi Nasional Bahlil Lahadalia. Dok. BeritaNasional.
EmitenNews.com - Pemerintah siap mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Draft aturan mengenai pengembangan PLTN di Indonesia telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. Itu berarti aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut tinggal menunggu pengesahan kepala negara.
Dalam keterangannya kepada pers, Kamis (29/1/2026), Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut sejatinya tinggal menunggu pengesahan.
"Kan isunya suda di meja presiden ya, mungkin Pak menteri menyampaikan agar mohon ditandatangani atau dipercepat atau gimana nanti kita tinggal tunggu sih," ujar Dirjen Eniya di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Kementerian ESDM berharap agar Perpres yang mengatur mengenai pengembangan PLTN di Tanah Air itu dapat segera terbit. Dengan begitu kementerian yang dipimpin Menteri Bahlil Lahadalia itu, dapat segera menyiapkan aturan turunannya.
"Alhamdulillah kemarin Dewan Energi Nasional dengan ketua harian Menteri ESDM sudah dilantik di depan Presiden. Nah Pak menteri juga menyampaikan tentang nuklir kan. Nah kita berharap bisa cepat turun perpresnya tapi kepmen turunannya pun sudah saya persiapkan," kata Eniya.
Sebelumnya, Eniya mengatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah lembaga lainnya telah mulai menyusun draft aturan yang nantinya mengatur pembangunan PLTN di Tanah Air. "Kita sudah sepakat bahwa sesuai arahan Setneg, itu dalam bentuk perpres.”
Salah satu pasal krusial yang akan diatur dalam beleid tersebut adalah pembentukan Badan Tenaga Nuklir RI (NEPIO). Nantinya badan ini akan bertugas mengkoordinasikan seluruh proses pembangunan dan pengoperasian PLTN dari hulu hingga hilir.
Indonesia berencana membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berkapasitas hingga 500 Mega Watt (MW). Hal tersebut tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) untuk periode 2025-2034.
Proyek PLTN dalam RUPTL nantinya akan dibangun di dua lokasi, yakni Sumatera dan Kalimantan, masing-masing berkapasitas 250 megawatt (MW).
Di Istana Presiden, Rabu (28/1/2026), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membeberkan peta jalan pengembangan PLTN sudah rampung. Sekarang, pemerintah tinggal mematangkan aspek kerja sama dengan investor luar negeri dan penyelesaian payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) soal pembangkit listrik tenaga nuklir.
Menurut Bahlil, pemerintah telah lama menyusun berbagai kebijakan soal nuklir. Mulai dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) hingga strategi untuk mendorong masuknya energi nuklir dalam sistem energi nasional.
Kebijakan tersebut akan dilaksanakan sesuai arahan Presiden Prabowo sebagai Ketua Umum DEN. Pihaknya akan segera menggelar sidang paripurna pertama untuk mendengarkan instruksi lebih lanjut terkait percepatan target-target energi tersebut.
"Sudah lama kita kerja dengan membangun beberapa tahapan RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) sampai bagaimana membangun berbagai kebijakan, termasuk di dalamnya adalah pembangunan energi baru terbarukan dan juga adalah mendorong untuk pakai tenaga nuklir," tambah Bahlil Lahadalia. ***
Related News
BMKG, BNPB dan Pemprov Jabar Gencarkan OMC di Area Longsor Cisarua
KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Sederhana Mudah Dipahami
Sepanjang 2025, KPK Gelar 11 OTT dan Tangani 48 Perkara Gratifikasi
Libur Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Transportasi
Prediksi BMKG Hujan Lebat Hingga Februari, Waspadai Banjir dan Longsor
Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Cek Nilainya





