EmitenNews.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengklaim menerima fee USD10 juta atau Rp100 miliar dari menjadi broker tambang. Terdakwa kasus suap dan gratifikasi ini, juga pernah mengaku menerima Rp50 miliar dalam kasus hukum yang melibatkan pemilik Sugar Group.

“Saya beberapa kali menjadi seperti perantara untuk jual beli kayak tambang,” kata Zarof Ricar saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). 

Di dalam sidang, jaksa penuntut umum meminta Zarof Ricar menjelaskan sumber gratifikasi uang Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang disita penyidik dari brankas di rumahnya, beberapa waktu lalu. Menurut Zarof, ia beberapa kali menjembatani transaksi jual beli antara pemilik lahan dan pengusaha tambang. 

Kegiatan ini sudah dilakukan sejak 2016 atau semasa ia sudah menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Ia menyatakan terlibat sebagai perantara pihak-pihak yang keperluan pengurusan tambang, antara lain tambang emas di Papua, ada juga batu bara

Zarof mengaku, dari menjadi broker tambang emas di Papua, ia mendapatkan Rp10 miliar. Jumlah ini berbeda dari keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik yang menyebut menerima Rp7 miliar. 

“Yang jelas itu di atas 10 miliar lebih, terima dari pemilik lahan sama kontraktornya,” kata Zarof Ricar menjawab pertanyaan JPU.

Selain itu, Zarof Ricar mengaku menerima USD10 juta sebagai broker tambang nikel. Dengan kurs Rp10.000 per 1 dollar AS, uang yang diterimanya saat itu mencapai Rp100 miliar. Keterangan itu juga berbeda dari pernyataannya dalam BAP penyidikan. 

Zarof mengaku, serah terima uang dilakukan tanpa kontrak atau bukti karena menyadari dirinya merupakan penyelenggara negara sehingga tidak boleh menerima pemberian tersebut. Uang-uang yang diterima dimasukkan dalam brankas yang kemudian disita Kejagung. “Tidak saya gunakan apa-apa, saya simpan saja di brankas.” 

Kasus mafia peradilan yang melibatkan Zarof Ricar ini, menghebohkan. Ketika ia ditangkap dalam kasus bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan, di PN Surabaya, Kejaksaan Agung menemukan uang hampir Rp1 triliun, ditambah 51 kg emas saat penggeledahan di rumahnya di Jakarta Selatan. ***