Polda Bali Bongkar Kejahatan Warga Asing, 35 WNA India Sindikat Judol
:
0
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Polda Bali membongkar kejahatan yang melibatkan orang asing. Direktorat Reserse Siber membongkar sindikat judi daring atau online yang dioperasikan 35 orang warga negara asing asal India di dua vila di Kabupaten Badung. Sebuah kasus lagi soal narkotika yang melibatkan WNA Turki.
"Petugas awalnya mengamankan 39 warga negara asing asal India. Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat orang lainnya menjadi saksi," kata Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber Polda Bali terhadap jaringan judi online yang beroperasi secara terselubung di dua lokasi berbeda.
Awalnya, pada 15 Januari 2026, Polda Bali melakukan patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi daring "Ram Betting Exchange".
Hasil analisis digital forensik, membawa tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi daring.
Dalam penelusuran lebih lanjut, penyelidikan mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut di Kabupaten Badung.
Pertama, di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Lokasi kedua di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.
Pada Selasa (3/2/2026), tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi itu dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti. Para tersangka rupanya masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi daring sebagai mata pencaharian.
Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi. Jadi, total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7 miliar–Rp8 miliar per bulan.
Sementara itu, Direktur Ressiber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan mengatakan para WNA tersebut beraksi sejak November 2025. Dalam aksinya, para tersangka menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





