EmitenNews.com - Polda Bali membongkar kejahatan yang melibatkan orang asing. Direktorat Reserse Siber membongkar sindikat judi daring atau online yang dioperasikan 35 orang warga negara asing asal India di dua vila di Kabupaten Badung. Sebuah kasus lagi soal narkotika yang melibatkan WNA Turki.

"Petugas awalnya mengamankan 39 warga negara asing asal India. Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat orang lainnya menjadi saksi," kata Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber Polda Bali terhadap jaringan judi online yang beroperasi secara terselubung di dua lokasi berbeda.

Awalnya, pada 15 Januari 2026, Polda Bali melakukan patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi daring "Ram Betting Exchange".

Hasil analisis digital forensik, membawa tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi daring.

Dalam penelusuran lebih lanjut, penyelidikan mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut di Kabupaten Badung.

Pertama, di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Lokasi kedua di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Pada Selasa (3/2/2026), tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi itu dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti. Para tersangka rupanya masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi daring sebagai mata pencaharian.

Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi. Jadi, total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7 miliar–Rp8 miliar per bulan.

Sementara itu, Direktur Ressiber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan mengatakan para WNA tersebut beraksi sejak November 2025. Dalam aksinya, para tersangka menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung.

"Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik, seperti laptop, komputer, dan telepon genggam," katanya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Ariasandy.

Pengguna paling banyak yang mengakses situs judi tersebut adalah warga India. Diduga targetnya para WNA India yang berlibur ke Pulau Dewata itu.

Puluhan WNA tersebut direkrut oleh seorang warga India, yang digaji Rp5 juta per bulan. Semua pelaku merupakan laki-laki yang tidak memiliki pekerjaan di India. Mereka ke Bali menggunakan visa kunjungan dan menyamar sebagai turis.

Barang bukti yang diamankan dari dua lokasi penggerebekan antara lain tiga unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, tiga unit komputer, dan dua unit router.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dengan berkoordinasi bersama instansi terkait untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Polda Bali mengungkap penyelundupan kokain seberat 1,2 kilogram oleh WNA asal Turki