Polda Bali Bongkar Kejahatan Warga Asing, 35 WNA India Sindikat Judol
:
0
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Polda Bali membongkar kejahatan yang melibatkan orang asing. Direktorat Reserse Siber membongkar sindikat judi daring atau online yang dioperasikan 35 orang warga negara asing asal India di dua vila di Kabupaten Badung. Sebuah kasus lagi soal narkotika yang melibatkan WNA Turki.
"Petugas awalnya mengamankan 39 warga negara asing asal India. Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat orang lainnya menjadi saksi," kata Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber Polda Bali terhadap jaringan judi online yang beroperasi secara terselubung di dua lokasi berbeda.
Awalnya, pada 15 Januari 2026, Polda Bali melakukan patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi daring "Ram Betting Exchange".
Hasil analisis digital forensik, membawa tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi daring.
Dalam penelusuran lebih lanjut, penyelidikan mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut di Kabupaten Badung.
Pertama, di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Lokasi kedua di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.
Pada Selasa (3/2/2026), tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi itu dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti. Para tersangka rupanya masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi daring sebagai mata pencaharian.
Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi. Jadi, total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7 miliar–Rp8 miliar per bulan.
Sementara itu, Direktur Ressiber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan mengatakan para WNA tersebut beraksi sejak November 2025. Dalam aksinya, para tersangka menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung.
Related News
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja
Pedagang Online Kena Pajak di Marketplace Mulai Juli, Menkeu Siap!
Buntut MinyaKita Berbau Solar, Bulog Jatuhkan Sanksi Tegas Untuk KMR
Lima Nyawa Melayang, Anggota DPR Minta Setop Latihan Militer SPPI





