EmitenNews.com - Jangan terlalu kaget kalau barang-barang palsu memenuhi pasar Indonesia. Pasalnya, kuat dugaan ada aparat Bea Cukai yang meloloskannya. Tentu dengan imbalan menggiurkan, Rp7 miliar sebulan. KPK mengungkap adanya jatah bulanan atau setoran untuk pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang meloloskan barang KW tanpa pengecekan itu. 

Dalam keterangannya seperti dikutip Sabtu (7/2/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, pejabat Ditjen BC mendapat setoran rutin dari PT Blueray Cargo (BR) sebesar Rp7 miliar per bulan yang ingin barangnya masuk tanpa pengecekan. "Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai Rp7 miliar, ini masih terus didalami. Kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam. 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap modus masuknya barang palsu atau KW antara PT Blueray dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu. PT Blueray ingin agar barang KW yang diimpornya tidak diperiksa saat masuk Indonesia. 

"PT BR ingin barang-barang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dlancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," ungkap Asep. 

Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal pada Oktober 2025. Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. 

Dari PT Blueray saat itu ada John Field, pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray. 

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep lagi.

Peraturan Menteri Keuangan menetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean. Pertama, jalur hijau, jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. 

Kedua, jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang. FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang). 

Nah, begitu terjadi pengkondisian jalur merah, ada beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. 

Jadi, jangan heran jika barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai. 

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Mereka adalah Rizal (RZL) Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.

Kemudian Orlando Hamonang (ORL) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, John Field (JF) pemilik PT Blueray (BR), Andri (AND) Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama 5-24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Asep Guntur Rahayu.

KPK menjerat Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. 

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.