EmitenNews.com - Kasus dugaan dana nasabah hilang di rekening tabungan Bank Tabungan Negara (BBTN) menarik perhatian publik. Setelah netizen menggunjingkan aksi anarkis melibatkan preman bayaran di kantor pusat BTN, kini perbincangan bergeser kepada motivasi, dan alasan nasabah menerima tawaran penempatan dana dengan bunga 10 persen per bulan. 

Publik takjub nasabah bisa mudah diperdaya dengan tawaran yang menghina akal sehat. Sejumlah nasabah sebelumnya menyatakan menyimpan uang di BTN dengan iming-iming bunga simpanan 10 persen per bulan yang ditawarkan eks karyawan berinisial ASW, yang kini sudah dipenjara. ASW dihukum karena terbukti melakukan penipuan. 

Manajemen BTN sudah berulang kali menegaskan tidak ada produk simpanan di BTN dengan bunga sangat tidak masuk akal itu. Bayangkan, nasabah mendapat bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun. Sementara BTN, membanderol bunga KPR 10-12 persen per tahun. Luar biasa, dan bikin geleng geleng kepala. 

Pengamat perbankan Centre for Banking Crisis (CBC) Deni Daruri menilai nasabah bersikap naif dan mau untung sendiri ketika menerima tawaran menyimpan dana berbunga tidak logis. Padahal, nasabah pasti tahu bunga deposito yang normal di perbankan. 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama sama Otoritas Jasa Keuangan dan industri perbankan juga selalu mengingatkan tentang bunga bank yang wajar. Apalagi, nasabah yang mengaku korban ini bukan tipe masyarakat buta finansial. Ada direktur keuangan sebuah perusahaan dengan rekam jejak bagian finance, CEO perusahaan tambang dan sebagainya. 

Dengan dana miliaran rupiah, bisa dipastikan korban melek finansial, dan sudah kenal baik dengan produk bank, termasuk deposito. ”BPR dan bank digital cuma sanggup kasih bunga deposito 8 persen per tahun. Catat ya, per tahun bukan per bulan. Bank gila mana yang mau kasih bunga simpanan 120 persen per tahun. Ini sih jelas tertipu investasi bodong lalu mengeret-ngeret bank untuk ikut tanggung jawab,” tegas Deni Daruri. 

Menurut Deni Daruri narasi para nasabah bahwa bunga simpanan BTN mencapai 10 persen per bulan bukan hanya menghina akal sehat, juga menunjukkan nasabah patut diduga punya motif lain. Motivasi nasabah menerima tawaran simpanan berbunga 10 persen per bulan layak dipertanyakan. 

“Kok bisa mereka menerima tawaran padahal tidak masuk akal. Mereka konon sempat nikmati hasilnya lalu teriak-teriak sebagai korban ketika imbal hasilnya tidak lanjut. Mereka kan bisa telpon bank untuk konfirmasi apakah benar ada produk berimbal hasil tidak logis ini. Untuk hal hal yang tidak masuk akal, kita semua wajib mengecek dan mempertanyakan motif,” katanya. 

Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN. Saat ini, ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun, dan 3 tahun penjara.

“Pada kasus semacam ini, otoritas dan regulator juga perlu melindungi kepentingan bank karena terkait kepercayaan publik. Bank justru menjadi korban. Jadi tidak hanya perlindungan terhadap nasabah,” katanya.

Sekadar informasi, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adanya indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan pihak BTN sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulan. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di bank. (*)