Jadi Korban PHK, Ini Jaminan Perlindungan dari BPJS Kesehatan
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. dok. idx Channel. Unair.
EmitenNews.com - Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama 6 bulan tanpa bayar iuran. Jaminan itu diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mekanismenya telah diperbaiki dalam Keppres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Keppres telah ditandatangani Presiden Joko Widodo 8 Mei 2024.
"Jadi katakanlah 6 bulan (sejak terkena PHK) masih dapat jaminan. Tetapi, harus ada buktinya kalau dia di-PHK," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perlindungannya dalam kurun waktu tersebut. Namun, apabila bukti PHK belum dapat dilampirkan, maka tetap pemberi kerja yang bertanggung jawab.
Secara spesifik, ketentuan atas korban PHK mendapat perlindungan JKN dibahas dalam Pasal 27 Keppres 59/2024. Disebutkan, para pekerja terdampak mendapatkan perlindungan tanpa perlu membayar iuran.
Untuk memperoleh jaminan tersebut, pekerja perlu memenuhi sejumlah bukti dengan menunjukkan:
Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kota yang menyelenggarakan urusan kabupaten pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
Perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau Petikan/putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Bukti PHK selanjutnya disampaikan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja kepada BPJS Kesehatan. Pada Pasal 27 Ayat 3A disebutkan, dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian, pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila pemberi kerja tidak membayarkan iuran sebagaimana dimaksud, tunggakan iuran wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan dan pekerja tetap memperoleh hak manfaat pelayanan kesehatan.
Jika setelah 6 bulan mengalami PHK dan belum bekerja kembali, serta termasuk kelompok tidak mampu, diharapkan peserta melaporkan dirinya dan keluarga ke Dinas Sosial. Tujuannya agar didaftarkan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) sesuai peraturan perundang-undangan. ***
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram