EmitenNews.com - Bank Negara Indonesia (BBNI) menunjuk BNI Sekuritas (BNIS) sebagai lead advisor. Itu krusial untuk mengurus transaksi penjualan portofolio aset perkreditan bermasalah. Atas jasa itu, BNI Sekuritas akan diganjar senilai Rp65 miliar. 


Tindakan itu diambil BNI untuk menghadapi potensi risiko pasca-masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan. Apalagi, ketidakpastian perekonomian global, dan domestik masih sangat tinggi. Oleh karena itu, perseroan berencana melakukan inovasi dalam penanganan kredit bermasalah melalui pelaksanaan transaksi penjualan portofolio aset perkreditan bermasalah. 


Nah, guna mendukung pelaksanaan transaksi penjualan portofolio aset perkreditan bermasalah tersebut, diperlukan adanya jasa konsultan yang akan bertindak sebagai Lead Advisor. Di mana, dalam hal ini, Lead Advisor akan melakukan pendampingan terhadap perseroan untuk melakukan aktivitas-aktivitas yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan transaksi penjualan portofolio aset perkreditan bermasalah. 


”Kami telah menunjuk BNI Sekuritas dengan kegiatan usaha, dan perizinan berupa penasihat keuangan bidang pasar modal, berkompetensi menjadi Lead Advisor dalam pelaksanaan transaksi penjualan portofolio aset perkreditan bermasalah,” tutur Mucharon, Corporate Secretary Bank BNI, Jumat (25/2). 


Mempertimbangkan kepemilikan saham perseroan pada BNI Sekuritas sebesar 75 persen, transaksi tersebut termasuk afiliasi, dan tidak termasuk dalam transaksi dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK No. 42/2020. (*)