Jadi Presiden, Prabowo Bakal Didampingi 12 Staf Khusus, Ini Bidangnya
:
0
Presiden terpilih Prabowo Subianto melambaikan tangan kepada masyarakat. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Dalam menjalankan tugasnya nanti sebagai presiden, Prabowo Subianto bakal dibantu sejumlah staf khusus. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, Presiden akan diperkuat 12 staf khusus. Bedanya dengan wapres, dalam hal ini presiden bisa merekrut stafsus, dari kalangan PNS, dan bukan PNS, TNI, dan Polri.
Seperti kita tahu, Presiden, dan wapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada Minggu (20/10/2024), di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta. Keesokan harinya, Presiden akan melantik anggota kabinet kerja 2024-2029, yang terdiri atas 49 kementerian.
Dalam menunjang tugas-tugasnya, Prabowo bakal dibantu oleh sejumlah staf khusus. Perpres Nomor 3 Tahun 2011 mengamanatkan, seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus. Mereka terdiri atas: Sekretaris Pribadi Presiden; Juru Bicara Presiden; Bidang Hubungan Internasional; Bidang Informasi/Public Relation; Bidang Komunikasi Politik.
Lalu, Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Bidang Komunikasi Sosial; Bidang Pangan dan Energi; Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; Bidang Perubahan Iklim; Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.
Perpres itu menyebutkan, seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Pada Pasal 3 disebutkan, Presiden juga dapat mengangkat Staf Khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri.
Penting diketahui, seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia. Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden. Satu hal, staf khusus ini tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir. ***
Related News
Butuh Sepertiga Luas Batam di Jawa Untuk Bangun PLTS 100 GW
Segera Panggil Dua Anggota DPR, KPK Pastikan tak ada Tekanan Politik
Tuntaskan Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Sudah Periksa 20 Forwarder
Usai Musim Haji, KPK Limpahkan Kasus Korupsi Yaqut ke Pengadilan
Di Depan Umat Buddha, Wapres Ajak Umat Jadi Pelopor Perdamaian
Diprediksi 1,09 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek Selama Libur Panjang





