Jadi Presiden, Prabowo Bakal Didampingi 12 Staf Khusus, Ini Bidangnya
Presiden terpilih Prabowo Subianto melambaikan tangan kepada masyarakat. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Dalam menjalankan tugasnya nanti sebagai presiden, Prabowo Subianto bakal dibantu sejumlah staf khusus. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, Presiden akan diperkuat 12 staf khusus. Bedanya dengan wapres, dalam hal ini presiden bisa merekrut stafsus, dari kalangan PNS, dan bukan PNS, TNI, dan Polri.
Seperti kita tahu, Presiden, dan wapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada Minggu (20/10/2024), di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta. Keesokan harinya, Presiden akan melantik anggota kabinet kerja 2024-2029, yang terdiri atas 49 kementerian.
Dalam menunjang tugas-tugasnya, Prabowo bakal dibantu oleh sejumlah staf khusus. Perpres Nomor 3 Tahun 2011 mengamanatkan, seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus. Mereka terdiri atas: Sekretaris Pribadi Presiden; Juru Bicara Presiden; Bidang Hubungan Internasional; Bidang Informasi/Public Relation; Bidang Komunikasi Politik.
Lalu, Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Bidang Komunikasi Sosial; Bidang Pangan dan Energi; Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; Bidang Perubahan Iklim; Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.
Perpres itu menyebutkan, seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Pada Pasal 3 disebutkan, Presiden juga dapat mengangkat Staf Khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri.
Penting diketahui, seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia. Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden. Satu hal, staf khusus ini tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan