EmitenNews.com - Jadi tersangka kasus korupsi, Karen Agustiawan mengajukan perlawanan. Eks Direktur Utama Pertamina itu, meminta mantan Wakil Presiden Boediono, hingga Presiden Joko Widodo menjadi saksi meringankan. KPK menjeratnya dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, yang merugikan negara Rp2,1 triliun.

 

Kepada pers, Sabtu (30/12/2023), melalui pengacaranya Luhut Pangaribuan, Karen Agustiawan meminta penyidik menanyakan tentang kehadiran Presiden Jokowi secara seremonial dalam penandatanganan SPA 2015 di Amerika Serikat.

 

Untuk mantan Wapres Boediono tentang rapat Wapres 2011 yang notulennya ada dan sudah disampaikan ke penyidik.

 

Seperti diketahui KPK sedang mengusut kasus terkait impor LNG pada tahun 2011-2021, yang melibatkan Dirut Pertamina periode Februari 2009 hingga Oktober 2014 .

 

KPK mengungkapkan, saat menjabat Dirut Pertamina, Karen Agustiawan mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.