EmitenNews.com - Jadi tersangka kasus korupsi, Karen Agustiawan mengajukan perlawanan. Eks Direktur Utama Pertamina itu, meminta mantan Wakil Presiden Boediono, hingga Presiden Joko Widodo menjadi saksi meringankan. KPK menjeratnya dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, yang merugikan negara Rp2,1 triliun.

 

Kepada pers, Sabtu (30/12/2023), melalui pengacaranya Luhut Pangaribuan, Karen Agustiawan meminta penyidik menanyakan tentang kehadiran Presiden Jokowi secara seremonial dalam penandatanganan SPA 2015 di Amerika Serikat.

 

Untuk mantan Wapres Boediono tentang rapat Wapres 2011 yang notulennya ada dan sudah disampaikan ke penyidik.

 

Seperti diketahui KPK sedang mengusut kasus terkait impor LNG pada tahun 2011-2021, yang melibatkan Dirut Pertamina periode Februari 2009 hingga Oktober 2014 .

 

KPK mengungkapkan, saat menjabat Dirut Pertamina, Karen Agustiawan mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.

 

KPK menduga, Karen Agustiawan secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL. Menurut KPK, kebijakan yang diambil itu, tanpa melalui kajian hingga analisis menyeluruh.

 

Di luar itu, menurut KPK, tindakan Karen Agustiawan itu, tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah pada saat itu.

 

Ndilalahnya, LNG dari CCL itu malah tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Untuk itu, Pertamina harus menjual rugi.

 

Atas kasus yang merugikan negara sampai Rp2,1 triliun, KPK menjerat Karen Agustiawan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.