EmitenNews.com - Jadi tersangka aktor lawas Pierre Gruno ditahan. Pria bertubuh tinggi tegap itu, ditahan Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seseorang berinisial GDS. Ia dilaporkan menganiaya orang di sebuah bar, setelah mengaku tersinggung karena sapaannya tidak ditanggpi. Pierre Gruno yang diancam hukuman lima tahun penjara, kini menghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 

 

“Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). 

 

Sebelumnya AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, pihak kepolisian sudah menetapkan Pierre tersangka kasus penganiayaan pada Kamis (13/7/2023). “Kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHP.” 

 

Menurut AKBP Irwandhy, penyidik kepolisian menetapkan Pierre tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Polisi sudah memeriksa tujuh saksi, untuk mengungkap kasus penganiayaan dengan tersangka aktor Pierre “Saksi-saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan sejauh ini kurang lebih tujuh orang saksi termasuk saksi korban dengan alat bukti pendukung lainnya adalah CCTV, visum dari rumah sakit, kemudian rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah.”

 

Polisi menyebutkan, aktor Pierre Gruno disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pemain film The Raid itu diperiksa lebih dari empat jam di dalam ruang pemeriksaan.

 

Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan menganiaya GDS. Dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dugaan penganiayaan oleh Pierre Gruno itu, diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

 

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 31 Juni 2023. GDS mengaku saat itu sedang mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar. Pierre Gruno tiba-tiba menghampirinya lalu memukulnya. GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung. 

 

Kondisi korban itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang menyatakan korban menjalani rawat jalan, untuk memulihkan luka-luka yang dialaminya. ***