EmitenNews.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk menjaga kualitas program makan bergizi gratis. Agar kualitas menunya terjaga, dapur MBG harus memasak memakai air galon dan mulai memasak setelah lewat tengah malam. Aturan itu akan termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola MBG, yang segera dirilis.

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (24/10/2025), Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana mengatakan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola MBG itu, akan merinci tugas Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penyelenggara serta melakukan intervensi jika diperlukan. 

Meski Perpres belum diterbitkan, namun berdasarkan informasi pimpinan lembaga resmi, Perpres Tata Kelola MBG itu akan mencakup sejumlah ketentuan teknis. Di antaranya, mulai dari standar makanan yang layak disajikan bagi penerima manfaat, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan yang semakin besar. 

Kepada pers, usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/2025), Dadan Hindayana mengatakan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola MBG telah selesai disusun dan tinggal menunggu momen penerbitannya. "Sudah beres, tinggal dibagikan," kata Dadan Hindayana.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang menuturkan, salah satu perubahan signifikan dalam Perpres tersebut adalah larangan bagi dapur memasak sebelum pukul 00.00 atau 12 malam. Proses masak di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di atas jam 12 malam tersebut, kata dia, bakal tertuang secara jelas dalam aturan Perpres Tata Kelola MBG. 

"Nanti ini akan masuk dalam Keppres bagian dari tata kelola bahwa tidak boleh memasak makanan di bawah jam 12," kata mantan wartawan ini.

Masih kata Nanik, SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA. Misalnya, dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masaknya tersendiri.

“Kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak tersendiri juga. Itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG," ujar dia. 

Dalam rangka memperbaiki tata kelola, BGN juga telah menindak tegas dapur MBG atau SPPG yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, akan ditindak.

“Kita tutup dapurnya untuk jangka waktu sampai selesai kami melakukan evaluasi. Berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup," papar Nanik Deyang usai acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (21/10/2025). 

Soal sanitasi, BGN akan mewajibkan SPPG memasak dengan menggunakan air mineral dalam kemasan galon. Itu harus dilakukan sebelum SPPG  mempunyai air yang dipastikan mempunyai kualitas baik.

Nanik mengakui, ada SPPG yang belum memiliki kualitas air yang layak, sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi dengan aturan penggunaan air galon itu. Sebab, sejumlah kasus keracunan MBG, beberapa di antaranya dipicu oleh kualitas air yang digunakan dalam proses masak. 

"Jadi berbagai cara, langkah, kami lakukan mudah-mudahan itu bisa mengurangi (kasus keracunan MBG)," ucap Nanik S. Deyang. ***