Tri Bahtera Srikandi Diperiksa Terkait Penyebab Bencana Sumatera
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses perusahaan bernama PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) terkait bencana banjir dan longsor di Sumatera. dok. BNPB.
EmitenNews.com - Penanganan hukum terpadu kasus penyebab bencana Sumatera memproses perusahaan bernama PT Tri Bahtera Srikandi (TBS). Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) jelas tidak berhenti pada satu perusahaan saja.
"Jadi, sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS (Tri Bahtera Srikandi)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV, Senin (15/12/2025).
Penanganan kasus ini melalui mekanisme penegakan hukum terpadu lintas lembaga. Penegakan hukum oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan. Dipastikan, tim terpadu tidak berhenti pada satu perusahaan.
Berdasarkan laporan anggota Satgas PKH, pemerintah telah memetakan sejumlah perusahaan lain yang diduga turut menjadi penyebab bencana yang menelan korban 1.006 jiwa per Sabtu (13/12/2025) itu.
"Dari laporan anggota Satgas PKH sudah dimapping perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, lokasi, dan kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ungkap Febrie Adriansyah itu.
Penting dicatat, selain proses pidana, Satgas PKH juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab. Sanksi tersebut berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha. Jadi, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana.
Sudah diputuskan akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan, kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi.
Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi, akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi.
Sementara itu dilaporkan, Bareskrim Polri memeriksa 17 saksi terkait temuan kayu gelondongan dalam bencana banjir bandang di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Senin (15/12/2025) mengatakan, penyidik juga melibatkan keterangan ahli dalam proses penyelidikan.
Bareskrim telah meningkatkan penanganan perkara kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ke tahap penyidikan. Meski demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. ***
Related News
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Kejaksaan Agung Rp934,36 Miliar
Isu Cuaca Ekstrem Jadi Kambing Hitam Gagalnya Mitigasi Bencana
Kasus Virus Nipah Muncul di India, Menkes Budi Ingatkan Kita Soal Ini
Hadirkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital, Amanyaman Gandeng MSIG
Danantara Suarakan Percepatan Demutualisasi BEI
OIS 2026 Jadikan Indonesia Hub Ekonomi Kelautan Global





