Jaga Stabilitas Distribusi Beras SPHP 2026, Maret Hingga Akhir Tahun
:
0
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) 2026 dimulai Maret hingga akhir tahun 2026. Targetnya, sebanyak 828 ribu ton tersalurkan. Anggaran subsidi harga Rp4,97 triliun untuk distribusi telah tersedia di Bapanas. Dok. Madiun Today.
EmitenNews.com - Untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) 2026 dimulai Maret hingga akhir tahun 2026. Targetnya, sebanyak 828 ribu ton tersalurkan. Anggaran subsidi harga Rp4,97 triliun untuk distribusi telah tersedia di Bapanas.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Jakarta, seperti dikutip Kamis (5/3/2026).
"Setelah pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana SPHP beras kelanjutan dari program 2025, mulai awal Maret ini SPHP beras tahun 2026 resmi berjalan lagi sampai akhir tahun," kata Andi Amran Sulaiman.
Pemerintah menargetkan distribusi beras tersebut sebanyak 828 ribu ton, dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp4,97 triliun untuk distribusi telah tersedia di Bapanas.
Untuk itu, Bapanas meminta Perum Bulog fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya.
Terhadap daerah yang sedang panen raya, distribusi beras SPHP masih dapat dilakukan, namun secara terbatas dengan memperhatikan kondisi harga beras tingkat konsumen pada daerah tersebut.
Hal itu penting karena pemerintah perlu menjaga tingkat harga gabah petani agar tidak berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Menteri Amran memastikan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikuasai Bulog saat ini sangat tinggi. Karena itu, program SPHP beras dapat digelontorkan bagi masyarakat Indonesia.
"Stok CBP kita hari ini 3,7 juta ton. Hitungan kami pertengahan Maret itu bisa tembus 4 juta ton. Akhir bulan bisa sudah mencapai 5 juta ton," ujar Amran.
Dalam petunjuk teknis (juknis) SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026, sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026, mulai tahun ini beras SPHP dapat disalurkan dalam dua jenis kemasan. Beras SPHP dapat disalurkan dalam bentuk kemasan 5 kilogram (kg) dan juga dalam kemasan 2 kg.
Related News
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat
Banyak Mobil Pecah Ban Mendadak di KM 17 Jagorawi, JSMR Minta Maaf
Hadiri May Day 2026, Prabowo Sampaikan Hal yang Bahagiakan Buruh
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Capai Rp809M





