EmitenNews.com - Aksi jagoan yang menodongkan senjata saat cekcok di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dini hari itu, berbuntut panjang. Sang jagoan, Muhammad Farid Andika (MFA), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata. Bak koboi ia mengacungkan airsoft gun kepada sejumlah pengendara sepeda motor, karena kesal diberhentikan. CEO Restock ini, diberhentikan karena sempat menyenggol dua perempuan berboncengan motor.

 

Kepada pers, Sabtu (3/4/2021), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penetapan tersangka diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Menurut Tubagus, MFA dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam. UU tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' atau STBL. 1948 No. 17 dan UU RI Dahulu No 8 Tahun 1948. 

 

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Intinya, siapa menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun. 

 

Menurut polisi, Farid menggunakan airsoft gun saat beraksi koboi. Penggunaan senjata tanpa bubuk peledak itu, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012. Pasal 1 ayat 25 berbunyi: airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja, dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet. Pasal 4 ayat 2 disebutkan airsoft gun hanya untuk kepentingan olahraga menembak reaksi. Pasal 5 ayat 3, airsoft gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.

 

Dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, awalnya MFA mengendarai mobil Fortuner bernomor polisi B 1673 SJV, Jumat sekitar pukul 01.00 WIB, melintas di persimpangan jalan saat traffic light merah. Di perempatan jalan, ia menyenggol pengendara motor hingga terjatuh. Warga yang mengetahui hak itu menghentikan laju kendaraannya seraya menegur. Rupanya, MFA tidak terima, dan balik marah, sambil mengeluarkan senjata.

 

"Ia menyenggol pengendara motor, perempuan. Kemudian dari dalam mobil marah dan keluarin senjata. Beberapa masyarakat dan ojek online membantu si perempuan dengan menghentikan kendaraan," kata Yusri Yunus.

 

Dari kesaksian diketahui pengemudi mobil Fortuner itu, mengancam membunuh warga, dan mengaku sebagai aparat. Ia tidak takut dilaporkan ke polisi. Setelah menunjukkan senjatanya, pelaku meninggalkan lokasi kejadian tanpa menghiraukan pengendara motor yang ditabraknya hingga jatuh. Menurut Yusri, warga yang menolong korban sempat merekam aksi pelaku dan mencatat nomor polisi mobilnya. 

 

Dari pelacakan polisi, kata Kombes Yusri Yunus, aparat kepolisian mencari pelaku di kediamannya di daerah Jakarta Selatan, Patal Senayan, berdasarkan informasi dengan melacak nomor kendaraannya, mengejar pelaku dan sampai di kediaman. Farid ternyata tidak di rumah. Namun, berkat informasi dari orang tua pelaku, polisi mengetahui pengendara mobil itu bersembunyi di mal. "Dari orang tua akhirnya tahu ternyata tersangka sembunyi di parkiran mal."

 

Kini, sang jagoan, Muhammad Farid Andika (36), harus siap menghadapi tuntutan hukum, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata. Tamatan S1 jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2010 itu, terpaksa melupakan sejenak posisinya sebagai Chief Executive Officer (CEO) sekaligus pendiri Restock.id, untuk berkonsentrasi pada kasus hukumnya.