EmitenNews.com - Tampil sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024), dalam kasus korupsi suaminya, artis Sandra Dewi mendapat ‘serangan’ dari Jaksa Penuntut Umum. Istri terdakwa korupsi komoditas timah Harvey Moeis itu, dicecar terkait penyitaan 40 gepok uang USD, dan 81.401 dollar Singapura. Meski memiliki akses ke safe deposit box itu, ia mengaku tak tahu soal uang dalam mata uang asing itu.

Awalnya, JPU dari kejaksaan agung menanyakan tentang keberadaan safe deposit box yang digunakan Harvey Moeis untuk menyimpan uang di CIMB Niaga, Sandra Dewi mengakui boks itu miliknya. Ibu dua anak itu, menjelaskan bahwa SDB itu ia terima sebagai hadiah karena menjadi brand ambassador CIMB Niaga. Terdapat dua SDB di CIMB Niaga Cabang Sudirman yang dapat diakses oleh Sandra dan sang suami. 

Tetapi, ketika jaksa menanyakan apakah Sandra Dewi pernah menyimpan uang dalam pecahan dollar Singapura atau dollar AS dalam safe deposit box tersebut, Sandra Dewi mengaku tidak tahu karena tidak mengikuti proses penyitaan SDB di Sudirman. 

JPU menjelaskan, saat penyidik dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan, ditemukan 40 gepok uang asing dengan pecahan 100 dollar AS. Totalnya USD400.000. Juga ada pecahan uang dollar Singapura, seluruhnya 81.401 dollar Singapura.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/10/2024), artis Sandra Dewi juga mendapat pertanyaan dari majelis hakim, soal siapa yang penghasilannya lebih besar, Sandra Dewi, dan suaminya Harvey Moeis. Sandra mengaku, tidak mengetahui besaran penghasilan suaminya, Harvey Moeis yang ditegaskannya sebagai pengusaha tambang batu bara. Bukan pengusaha timah.

Bintang sinetron “Putri Bidadari” tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bertanya berapa besaran penghasilan sang suami. 

“Saudara jujur lagi ya, penghasilan saudara dengan penghasilan suami saudara lebih banyak siapa?” tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto.

“Saya tidak pernah bertanya Yang Mulia,” jawab Sandra Dewi.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengaku mempunyai deposito dengan total Rp37,1 miliar yang ditempatkan pada dua bank berbeda. Ia menegaskan bahwa deposito tersebut dikumpulkan dari penghasilannya di dunia hiburan Tanah Air dan menjadi brand ambassador sejumlah merek dagang hingga perusahaan, sejak tahun 2004.

Seperti diketahui dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp300 triliun. Para terdakwa Mochtar, Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim. 

Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Menurut JPU, bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

Jaksa menduga, Harvey Moeis bersama Helena Lim menikmati uang negara Rp420 miliar dari kasus korupsi timah tersebut. “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000.”

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. ***