Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp210M
JPU menuntut Harvey Moeis (baju putih masker hitam) 12 tahun penjara dalam sidang kasus korupsi PT Timah, Senin (9/12/2024). Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Tuntutan 12 tahun untuk pengusaha Harvey Moeis. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022 itu, telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dalam dakwaan primer. JPU juga meminta hakim menghukum suami artis Sandra Dewi itu membayar pidana pengganti Rp210 miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HM dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Jaksa meminta hakim menghukum suami artis Sandra Dewi itu, membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun. Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun pidana. "Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar."
Dalam dakwaannya, Jaksa menduga Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya. Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan.
Masih menurut jaksa, keuntungan yang didapat Harvey Moeis diduga difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Dalam kasus korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar.
Sejauh ini Jaksa telah menuntut tujuh terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) selama 6-14 tahun pidana. Salah satu terdakwa yang dituntut 14 tahun adalah Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon. Jaksa meyakini bahwa Aon telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar JPU, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Jaksa juga menuntut Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG), Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto selama 14 tahun pidana. Ketiganya, dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun penjara. Ketiganya juga dibebankan harus membayar uang pengganti (UP) secara berbeda. Aon dituntut membayar UP Rp3,6 triliun; Suwito Rp2,2 triliun; dan Robert Rp1,9 triliun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67," tutur jaksa.
Sementara itu, jaksa menuntut delapan tahun pidana penjara kepada terdakwa timah. Rinciannya, Manager Operational CV VIP Achmad Albani, Dirut CV VIP Hasan Tjhie, dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung.
Achmad hingga Buyung dihukum membayar denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan. Sedangkan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina dituntut enam tahun pidana dan membayar UP Rp750 juta subsider enam bulan.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama Jaksa Penuntut Umum menuntut Helena Lim delapan tahun penjara. JPU menilai bahwa crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu, telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah (TINS) Tbk. sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan," ujarnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Helena Lim membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider empat tahun pidana. "Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun."
Penting dicatat, jaksa dalam dakwaannya mengungkapkan, para tersangka-terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. ***
Related News
Kurangi Kemacetan Rute Puncak Bogor, Kemenhub akan Sediakan Bus Khusus
Deforestasi, FWI Nilai Indonesia tidak Serius Lindungi SDA
Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Hasto dan Yasonna ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
Kemenhub Berangkatkan 93 Bus Mudik Gratis Angkutan Nataru 2024/2025
3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Sidang Kasus Suap Rp4,67M