EmitenNews.com - PT Megalestari Epack Sentosaraya (EPAC) menghadapi tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp2,99 miliar. Permohonan PKPU itu, diajukan PT Toyo Ink Indonesia. Kini, perseroan tengah mengikuti proses persidangan.


Sejatinya, pada Kamis, 11 Agustus 2022 perseroan telah menjalani persidangan. Hasilnya, sidang diadakan kembali pada Senin, 15 Agustus 2022. Namun, nyata pihak pemohon yaitu PT Toyo Ink Indonesia belum melengkapi dokumen akta pendirian perseroan. 


Merespons nilai tuntutan PKPU itu, perseroan akan menggunakan dana dari kas internal. Pasalnya, perseroan telah mencatat utang piutang tersebut dalam laporan keuangan perseroan. ”Kami akan gunakan kas internal untuk melunasi tuntutan PKPU,” tulis Nicky Gunhadi, Direktur Keuangan Megalestari Epack Sentosaraya.


Sekadar informasi, pada Kamis, 19 Mei 2022 di Kantor Hukum LHP Law Firm Grand Slipi Tower 8, perseroan telah mengadakan pertemuan dengan PT Cosmos Indo Ink, dan PT Toyo Ink Indonesia. Hasilnya, perseroan mengakui kewajiban Rp1,17 miliar kepada PT Cosmos Indo Ink, dan senilai Rp2,99 miliar kepada PT Toyo Ink Indonesia. 


Selanjutnya, perseroan beritikad untuk melakukan pembayaran utang tersebut dengan skema mencicil. Perseroan paling lambat pada Jumat, 27 Mei 2022, akan mengirimkan penawaran secara tertulis kepada LHP Law Firm mengenai skema pembayaran utang tersebut.


LHP Law Firm, dan perseroan sepakat mengadakan pertemuan kembali untuk membahas penawaran mengenai skema pembayaran utang kepada PT Cosmos Indo Ink, dan PT Toyo Ink Indonesia. (*)