Jalani Wajib Lapor Besok, Jika Ditahan Putri Candrawathi Hormati Hak Penyidik
Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. dok. Beritasatu.
EmitenNews.com - Putri Candrawathi menghormati proses hukum yang menjeratnya. Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu, akan menjalani wajib lapor besok, Kamis (29/9/2022). Kalau akhirnya ditahan penyidik setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu, akan menghormatinya. Desakan agar Putri ditahan menguat, demi asas keadilan.
"Pada prinsipnya, saya sampaikan tak ada orang yang siap ditahan. Tak ada satu pun manusia atau orang, siap ditahan," kata salah satu pengacara Putri Candawathi, Arman Hanis kepada pers, di rooftop Hotel Erian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Arman Anis mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU), setelah berkas perkara kasus Putri sudah dinyatakan lengkap. "Tetapi saya sampaikan, terkait penahanan adalah kewenangan penyidik. Nanti saat pelimpahan tahap kedua, (jika Putri ditahan) keputusan subjektif jaksa penuntut umum."
Meski begitu, menurut Arman Anis, tim kuasa hukum akan kembali mengajukan permohonan agar Putri tak ditahan. Dia mengatakan hal serupa sudah dilakukan saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih ditangani kepolisian.
"Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau jaksa penuntut umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan klien kami. Khususnya, menjelang proses pengadilan dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," ujarnya.
Selain itu, sang pengacara juga mengatakan, Putri saat ini masih dalam perawatan atau berkonsultasi dengan psikiater. "Nanti juga apabila pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan."
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain Putri, juga Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RE).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka dalam kasus ini sudah ditahan. Sedangkan Putri hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan