Jangan Salah! Beban Royalti Musik Hak Pencipta Karya, Bukan Pajak

Suasana di sebuah kafe di malam hari. Dok. Jatimpos.Online.
Seperti diketahui sejumlah pemilik kafe dan restoran memilih tidak memutar musik seusai Kementerian Hukum mengingatkan kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta lagu.
Imbauan ini berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau platform serupa.
Kewajiban pembayaran royalti tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Proses pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang mengelola dan mendistribusikan hak cipta kepada para pencipta dan pemilik karya musik. ***
Related News

Petinggi BGN Buka Peluang Pidanakan Kasus Keracunan Menu MBG

Makin Kaya Saja Haji Isam, Cek Gurita Bisnis Eks Sopir Truk Itu

Istana Pastikan Tim Reformasi Polri yang Utama, Bentukan Presiden

Buron Adrian Gunadi Ditangkap, Eks Bos Investree Itu Kini Ditahan OJK

Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, MA Putuskan Wilmar Cs Bayar Rp17,7T

Korupsi di Dinas PUPR Mempawah, KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar