Jangan Salah! Beban Royalti Musik Hak Pencipta Karya, Bukan Pajak
Suasana di sebuah kafe di malam hari. Dok. Jatimpos.Online.
Seperti diketahui sejumlah pemilik kafe dan restoran memilih tidak memutar musik seusai Kementerian Hukum mengingatkan kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta lagu.
Imbauan ini berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau platform serupa.
Kewajiban pembayaran royalti tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Proses pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang mengelola dan mendistribusikan hak cipta kepada para pencipta dan pemilik karya musik. ***
Related News
Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil
Tiga Anggota TNI Gugur Dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon
Kawal Sidang Korupsi Satelit, Kejagung Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli
Usai Kantongi Rp380T, Prabowo Lanjut Lobi 13 Raksasa Bisnis Jepang
Hentikan Spekulasi! Pemerintah Pastikan Tidak ada Kenaikan Harga BBM
Soal Penyesuaian Harga BBM, Bahlil: Tunggu Pengumuman Resmi Presiden





