Jangan Terlewat: Besok Batas Akhir Penukaran Uang Emisi 1979-1982
Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;
Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;
Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980;
Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.
"Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman website BI," jelas Direktur Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.(*)
Related News
Gara-Gara IPO Indo Pureco, KGI Sekuritas Dibekukan OJK
KISI Prediksi IHSG Tembus 9.200 di 2026, Ini Saham Jagoannya
Cek! 10 Saham Top Losers dalam Sepekan
Periksa! BNBR Rajai 10 Saham Top Gainers Pekan Ini
IHSG Fluktuatif, Investor Asing Cabut Rp9,51 TriliunĀ
Pipeline Ada 8, KISI Siap Bawa IPO Lighthouse





