Jasa Marga (JSMR) Gandeng JAMDATUN Guna Minimalisir Permasalahan Hukum Dalam Bisnis
EmitenNews.com -Dalam meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Direktur Utama JSMR, Subakti Syukur menyampaikan kerjasama yang dijalin keduanya merupakan rangkaian dari kerjasama sebelumnya yang telah terjalin selama sepuluh tahun terakhir. Perseroan menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai BUMN yang bergerak di usaha jalan tol, banyak potensi risiko yang harus dihadapi perseroan terutama yang berkaitan dengan masalah hukum.
Oleh sebab itu diperlukan berbagai upaya untuk meminimalisir risiko hukum dalam proses bisnis perusahaan. Terlebih lagi saat ini terdapat sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah dikerjakan oleh perseroan.
"Kami menyadari bahwa hukum merupakan suatu instrumen yang sangat penting, sehingga penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama) ini dilakukan sebagai langkah preventif dan upaya memitigasi risiko hukum pada seluruh aktivitas penyelenggaraan jalan tol di lingkungan Jasa Marga Group, khususnya dalam perspektif perdata dan tata usaha negara," ujar Subakti dalam keterangannya, Kamis (7/9).
Sementara itu, JAMDATUN Feri Wibisono menjelaskan konsep penegakan hukum pada perusahan dimulai dari menerapkan kewajiban Good Corporate Governance (GCG). Menurutnya penerapan Fiduciary Duty yang harus dijalankan oleh setiap pemimpin diantaranya harus dapat memperhitungkan segala risiko yang mungkin terjadi terhadap tindakan yang dilakukan (duty of care).
Kemudian patuh untuk bertindak dengan pertimbangan rasional dan professional sesuai dengan maksud dan tujuan dalam Anggaran Dasar (duty of loyalty), pemimpin mampu menggunakan keahliannya dan bertindak professional (duty of skill), dilaksanakan dengan itikad baik dan bertanggung jawab (duty of diligence), serta didasari dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan (duty to act lawfully).
"Pada prinsipnya seluruh komponen Perusahaan harus mendukung kepengurusan yang sesuai dengan kepentingan perseroan, penuh dengan itikad baik dan tanggung jawab, penuh kehati-hatian, tidak mempunyai benturan kepentingan, mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian," ujar Feri.
Related News
Jelang ke AS, Prabowo Panggil Airlangga hingga Purbaya ke Hambalang
Sucor AM Salurkan 2.000 Paket Bantuan bagi Korban Bencana Sumatera
Bapanas Anggap Wajar Dinamika Harga Pangan Jelang HKBN
WFA Bagi Pekerja Swasta 16-17 dan 25-27 Maret 2026, Ini Aturannya
Utang Whoosh Ditalangi Lewat APBN, Ke Mana Danantara Ya?
KLH Temukan Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tanpa IPAL





