EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap mengakhiri era "saham gocap" yang terjebak bahkan menahun di batas bawah Rp50. Sekaligus membuka ruang likuiditas baru bagi saham-saham berstatus Full Call Auction (FCA) atau dalam Pemantauan Khusus BEI. 

Perubahan aturan ini akan mulai diuji coba pada 22 dan 29 Agustus 2026, sebelum ditargetkan berlaku efektif 7 September 2026, menurut informasi dari PT Waterfront Sekuritas Indonesia.

Inti perubahan selanjutnya, ada pada mekanisme Auto Rejection Atas dan Bawah (ARA/ARB). BEI tidak lagi menyamaratakan batas ARA dan ARB 10% untuk semua saham FCA.

Untuk saham Rp11–Rp200, batas ARA dinaikkan menjadi 35% dan ARB 15%. Untuk saham Rp201–Rp5.000, ARA 25% dan ARB 15%. Untuk saham di atas Rp5.000, ARA 20% dan ARB 15%. Sementara untuk saham Rp1–Rp10 batasnya tetap Rp1.

Menurut Waterfront, aturan lama dengan batas gerak ±10% justru menciptakan jebakan likuiditas. Investor jadi semakin sulit keluar ketika antrean jual menumpuk.

Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana dalam pandangannya dikutip Jumat (21/8/2026) menilai kebijakan ini harus dilihat lebih luas dari sekadar teknis perdagangan. 

"Rencana Bursa Efek Indonesia menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai perubahan teknis perdagangan, tetapi sebagai bagian dari upaya memperbaiki mekanisme price discovery di pasar modal Indonesia," ujar Hendra.

Akhir Era Saham Gocap

Dampak paling terasa akan terjadi pada saham-saham harga Rp50 alias gocap. Dengan batas bawah yang selama ini mentok di Rp50, tekanan jual tidak bisa disalurkan lebih lanjut.

Data Waterfront mencatat, saham seperti GOTO di level Rp50 memiliki antrean jual sekitar 330 juta lot dan DADA 2,27 juta lot, sementara kolom bid kosong. Kondisi ini terjadi karena penjual tidak bisa menawarkan harga lebih rendah dari Rp50.