Jelang Wajib Halal, BPJPH Sediakan Sertifikasi Gratis Bagi Pelaku UMKM
:
0
Ilustrasi Pemerintah menyediakan pemberian sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjelang Wajib Halal pada 18 Oktober ini. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Penerapan Wajib Halal makin dekat saja. Pemerintah menyediakan pemberian sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjelang Wajib Halal pada 18 Oktober ini.
"Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan seperti ditulis ANTARA di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Pemerintah telah menyediakan pemberian kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta UMKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026. Jadi, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi tersebut melalui sistem SiHalal.
Haikal mengatakan bahwa regulasi Wajib Halal bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Hikal menegaskan, halal bukan paksaan atau pembatasan. Bagi yang mau melakukan sertifikasi halal, langsung dapat. Bagi yang tidak mau melakukan sertifikasi halal, ia memastikan, tidak ada sanksi.
Pemerintah Pastikan Wajib Halal Dilaksanakan Secara Tertib dan Terukur
Dalam implementasinya, pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Haikal juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan. Harapannya agar implementasi Wajib Halal dapat berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, memberikan kepastian usaha, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Related News
Usai OTT BNPB, KPK Tahan 5 Tersangka, Sestama Rustian Masih Saksi
Buruknya Tata Kelola Pupuk Indonesia, Cek Temuan dan Rekomendasi BPK
PPATK-MIND ID, Cegah Transaksi Pencucian Uang Tambang Rp684 Triliun
Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 9 Tersangka Korporasi Sektor Sawit
Bakti BCA Hadirkan Operasi Katarak Gratis Bagi 261 Warga Cianjur
Pemprov DKI Sinergikan BUMD, BUMN dan Perangkat Daerah





