EmitenNews.com - Perusahaan sawit besutan Sandiaga Uno PT Saratoga Investama (SRTG) melalui PT Provident Agro (PALM) bakal melepas 100 persen saham anak usaha PT Mutiara Agam (MAG). Ya, MAG memiliki kebun sawit di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).


Provident Agro bersama Saratoga Sentra Business, pemegang saham MAG telah menandatangani perjanjian jual dan beli bersyarat atas rencana penjualan 115.500 saham MAG pada 22 September 2021. Pihak pembeli PT Global Indo Bersaudara, PT Duta Agro Makmur Indah, dan PT Lambang Jaya Agro Perkasa.  


Nah, guna memuluskan langkah tersebut, Provident Agro bakal menggelar rapat umum pemegang saham independen pada Selasa, 9 November 2021. RUPS Independen dilangsungkan secara elektronik di Rapha 1-2, JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. 


RUPS Independen untuk meminta persetujuan atas transaksi material berupa rencana penjualan dan pengalihan seluruh saham milik Provident Agro pada PT Mutiara Agam untuk memenuhi ketentuan mengenai transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020). 


Tepatnya, penjelasan mengenai rencana penjualan dan pengalihan seluruh saham milik Provident Agro pada PT Mutiara Agam merupakan suatu transaksi material yang jika dilakukan akan membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham independen perseroan. 


Transaksi rencana penjualan dan pengalihan saham itu, dilaksanakan dengan pertimbangan merupakan kesempatan baik untuk memberikan hasil investasi optimal. ”Transaksi itu, dipercaya akan memberikan manfaat, dan dampak positif bagi perseroan, pemangku kepentingan, dan para pemegang saham perseroan,” tutur Lim Na Lie, Corporate Secretary Provident Agro, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (18/10).


Berdasarkan ketentuan perjanjian jual dan beli bersyarat, harga pembelian saham akan ditentukan lebih lanjut oleh para pihak. Rencana transaksi dilakukan berdasarkan nilai perusahaan (enterprise value) MAG sebesar Rp502,5 miliar. Nilai ini terdiri dari komponen harga pembelian saham dan kewajiban pelunasan hutang oleh MAG kepada PALM. 


Berdasarkan prospektus, MAG adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan sudah beroperasional sejak tahun 1982. Berdasarkan dokumen legal, MAG memiliki hak guna usaha seluas kurang lebih 8.625 hektar (ha). Dari total hak guna usaha tersebut, yang sudah ditanami sekitar 6.295,30 ha yang terdiri dari 5.575,28 ha untuk tanaman menghasilkan dan sekitar 720,02 ha untuk tanaman belum menghasilkan. Lokasi perkebunan terletak di Desa Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. (*)