Juni Pemerintah Salurkan BSU Rp150 Per Bulan, Ingat ada Syaratnya

Ilustrasi Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 17 juga pekerja di Indonesia pada Juni 2025, dan Juli 2025. Program bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu setiap bulan. Dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Pemerintah mempersiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 17 juga pekerja di Indonesia pada Juni 2025, dan Juli 2025. Program bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu setiap bulan, selama dua bulan.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (1/6/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa bantuan langsung subsidi upah itu akan dibahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Besarannya, sekitar Rp150 ribu per bulan.
Sementara itu, jangka waktu pemberian bantuan subsidi itu rencananya selama dua bulan, Juni-Juli 2025.
Dibandingkan pada masa pandemi Covid-19, besaran bantuan kali ini lebih kecil. Pada masa Covid, penerima BSU mendapat Rp600 ribu. Namun, hanya 1 kali. Kali ini, jika pemerintah mencairkan sebanyak dua kali, BSU kali ini totalnya hanya Rp300 ribu.
Selain BSU, pekerja juga akan menerima program diskon iuran JKK. Pemerintah memutuskan akan memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.
Lalu, kepada rumah tangga, pemerintah juga memberikan diskon moda transportasi, baik angkutan laut, pesawat hingga kereta api. Ini berlaku selama masa libur sekolah.
Sejalan dengan ini, diskon tarif tol juga akan dilakukan pada masa libur panjang di akhir Mei dan awal Juni mendatang.
Selain itu pula, ada diskon tarif listrik kembali diberlakukan pemerintah, kini diskon tarif listrik 50% selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Lalu, pemerintah akan memberikan tambahan alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Apa yang diberikan pemerintah ini, merupakan bagian dari 6 paket stimulus ekonomi dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025. Tujuannya, untuk membantu, dan menjaga daya beli masyarakat. ***
Related News

Jamin Tepat Sasaran, Pemerintah Salurkan Bansos Mengacu Pada DTSEN

Kasus Dana CSR, KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi BI

Pemerintah Rilis Lima Insentif Ekonomi, Minus Diskon Tarif Listrik

Tim Minerba Identifikasi Penyebab Tanah Longsor di Cirebon

Survei IPO, Presiden dan TNI Paling Dipercaya Publik, Terendah KPU-DPR

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Ditunda, Ini Alasan Menkes