Kabar Baik Bagi Petani, Pupuk Subsidi Ditambah jadi 9,55 Ton
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. dok. Kementan.
EmitenNews.com - Kabar baik bagi petani di Tanah Air. Pemerintah memutuskan menambah jumlah pupuk bersubsidi dari 4,7 ton menjadi 9,55 ton sepanjang tahun 2024. Bagusnya lagi, kemungkinan harganya didiskon hingga 40 persen.
Karena itu, usai rapat terbatas tentang pangan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (26/2/2024), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta petani tidak usah lagi risau tentang pupuk subsidi.
Mentan Andi Amran Sulaiman mengatakan, petani tidak usah lagi risau dan khawatir tentang pupuk. Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah memenuhi kebutuhan petani, seperti pada tahun 2014-2018. Jumlah pupuk juga ditambah sampai 9,55 juta ton.
Menariknya lagi, kemungkinan terwujud pengadaan diskon pupuk dari Kementerian BUMN, yang diharapkan dapat meningkatkan akses para petani untuk mendapatkan pupuk.
Pemerintah pun telah mempermudah persyaratan bagi petani yang ingin membeli pupuk bersubsidi melalui kartu tani atau KTP.
"Seluruh harapan petani di Indonesia dipenuhi dalam rapat terbatas tadi; pupuk naik dua kali lipat jumlah kuantumnya. Kepada seluruh gubernur dan bupati di Indonesia, pupuk yg ada saat ini diberikan keleluasaan kepada petani apabila mau tanam," katanya.
Sementara itu, terkait diskon pupuk nonsubsidi, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyetujui pemberian diskon sekitar 40 persen bagi petani.
"Saya tadi usulkan dan Presiden menyetujui bahwa nanti pupuk nonsubsidi itu akan diberikan diskon kira-kira 40 persen sehingga kebutuhan pupuk bisa disediakan secara masif," kata Airlangga Hartarto. ***
Related News
Purbaya: Lewat Batas, Anggaran Tak Terpakai, Kita Tarik atau Hangus!
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?





