EmitenNews.com - Kabar gembira dari Kementerian Agama. Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag mulai mencairkan Rp66 miliar insentif buat guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Tunjangan insentif segera cair, khusus bagi guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Total sedikitnya ada 22.000 guru PAI non ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menerima insentif itu.

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (6/4/2024), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” ungkap menteri agama yang akrab disapa Gus Men, di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Gus Menteri memastikan, penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif.

Guru PAI di sekolah umum telah lama mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.

Insentif diharapkan menjadi tambahan penghasilan bagi guru penerima

Gus Men berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum. Ia menyebutkan, pembagian insentif itu, bagian dari afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR.

"Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," sambungnya.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad menjelaskan penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap. Pertama, disalurkan pada Januari sampai Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli sampai Desember 2024.

Kemenag mencairkan untuk enam bulan pertama. Masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Diupayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran 2024. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran.

Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif:

  1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
  2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
  4. Belum memasuki usia pensiun.

“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu Rokhmad, yang juga Guru Besar UIN Walisongo.

Pemerintah memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

Prof. Abu Rokhmad mengingatkan, tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun. Potongan yang ada, hanya untuk pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank. ***