EmitenNews.com - Pemerintah masih mengkaji soal perubahan cakupan dan jangka waktu penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih akan dilakukan perubahan. Untuk itu akan dilakukan pembicaraan dengan para menteri koordinator, pihak kementerian, dan Bank Indonesia.

 

"Kita akan melakukan perubahan terutama menyangkut scope-nya. Nanti kita berkoordinasi dengan para menteri koordinator dulu untuk membahasnya," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

 

Para menteri koordinator, menteri, akan turut berdiskusi, dengan mengundang Bank Indonesia untuk membahas perubahan aturan penyimpanan DHE.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri untuk mengkaji perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Presiden Jokowi ingin pertumbuhan ekspor dapat sejalan dengan pertumbuhan cadangan devisa.

 

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, akan terdapat perluasan sektor industri yang diwajibkan menyimpan DHE di domestik. Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, akan dimasukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur. 

 

“Dengan demikian kita akan melakukan revisi sehingga tentu kita berharap bahwa peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan devisa," kata Airlangga Hartarto.

 

Berdasarkan PP Nomor 1/2019 hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, yang diwajibkan mengisi cadangan devisa dalam negeri. ***