Kaji Aturan Parkir Devisa Hasil Ekspor, Menkeu Masih akan Bicarakan dengan Para Menko
:
0
Ekspor baja PT. Tata Metal Lestari Indopos.
EmitenNews.com - Pemerintah masih mengkaji soal perubahan cakupan dan jangka waktu penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih akan dilakukan perubahan. Untuk itu akan dilakukan pembicaraan dengan para menteri koordinator, pihak kementerian, dan Bank Indonesia.
"Kita akan melakukan perubahan terutama menyangkut scope-nya. Nanti kita berkoordinasi dengan para menteri koordinator dulu untuk membahasnya," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Para menteri koordinator, menteri, akan turut berdiskusi, dengan mengundang Bank Indonesia untuk membahas perubahan aturan penyimpanan DHE.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri untuk mengkaji perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Presiden Jokowi ingin pertumbuhan ekspor dapat sejalan dengan pertumbuhan cadangan devisa.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, akan terdapat perluasan sektor industri yang diwajibkan menyimpan DHE di domestik. Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, akan dimasukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur.
Related News
Trump: Kesepakatan Iran atau Tindakan Militer Posisinya 50:50%
Tjokro Group Bikin Syok Pengunjung INAPA 2026 via Komponen ini!
Disiapkan Pembiayaan Berbunga Rendah untuk Perusahaan Orientasi Ekspor
Pakai Data BPS, Kemenperin Tepis Indonesia Alami Deindustrialisasi
Ingin Kredit Rumah Tapi Terkendala SLIK, Ayo Begini Solusinya
Penerapan Aturan DHE Terus Tertunda, Purbaya Ungkap Ada Lobi ke Istana





