Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
EmitenNews.com - Kali ini, tidak ada sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT sampai 11 April 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024.
Penting diketahui, pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Dalam keterangan yang dikutip Minggu (30/3/2025), alasan pemberlakuan kebijakan pembebasan sanksi itu, untuk mengakomodir bertepatannya jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024 dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang. Yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.
Situasi, dan kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.
Teruntuk Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024, dan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud.
"Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak," tulis Keputusan Dirjen tersebut.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan 16,21 juta wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Dari sisi jumlah, target pelaporan itu lebih tinggi ketimbang target pada 2024 yang hanya sebesar 16,04 juta wajib pajak.
"DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Selasa (20/3/2025).
Tetapi, bila dilihat berdasarkan target rasio kepatuhan formal yang tahun ini hanya sebesar 81,92% dari total WP SPT, malah lebih rendah ketimbang tahun lalu yang sebesar 85,75%.
Menurut Dwi Astuti terkait turunnya target rasio kepatuhan formal itu sebatas memperhitungkan jumlah wajib pajak. "Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif.”
Satu hal, sampai dengan 20 Maret 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan para wajib pajak adalah 9,67 juta SPT atau tumbuh 11,09% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Total tersebut terdiri atas 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan. Dari 9,6 juta SPT yang sudah disampaikan tersebut sebanyak 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, setoran pajak per Februari 2025 juga hanya senilai Rp187,8 triliun, terkontraksi sebesar 30,19% dibandingkan catatan Februari 2024 sebesar Rp269,02 triliun. ***
Related News

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko

Lebaran 2025, CORE Indonesia Ungkap Lesunya Daya Beli Masyarakat

Diangkat Jadi Komisaris Bank BUMN, BI Berhentikan 3 Pejabatnya

PHRI Keluhkan Efisiensi Anggaran, 88 Persen Hotel Bersiap PHK

Industri Manufaktur Masih Ekspansi di Tengah Kontraksi Ekonomi

Indofood Gelar Mudik Tradisi Tahunan 11.000 Pengusaha Warmindo