Kantongi Izin OJK, CT Caplok 73 Persen Saham Bank Harda Internasional (BBHI)
EmitenNews.com - PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) bakal menjadi entitas PT Mega Corpora. Perusahaan di bawah kendali Chairul Tanjung (CT) itu, telah mengantongi restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persetujuan wasit pasar modal itu, sesuai Keputusan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.Kep-40/D.03/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang izin pengambilalihan 73,71 persen oleh PT Mega Corpora.
”Penuntasan transaksi dilakukan berdasar peraturan perundang-undangan berlaku. Setelah proses pengambilalihan tuntas, Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka,” tutur Yohanes Direktur Utama Bank Harda, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/3).
Sebagai informasi, RUPSLB Bank Harda pada 29 Januari 2021 menyetujui rencana pengambilalihan oleh PT Mega Corpora 3.084.461.000 saham atau sekitar 73,71 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dari PT Hakimputra Perkasa.
Mega Corpora berencana mengembangkan Bank Harda menjadi sebuah bank dengan platform teknologi digital. Dengan begitu, Bank Harda lebih kuat, mempunyai daya saing berskala nasional, dan memperkuat struktur permodalan. (Rizki)
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M