Kasasi Ditolak MA, Hukuman Zarof Ricar Tetap 18 Tahun Penjara
Zarof Ricar (masker putih). Dok. iNews.
Ada juga tiga bidang tanah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau, atas nama putri Zarof Ricar yang berinisial DCA (Diera Cita Andini).
Total luas lima tanah tersebut adalah kurang lebih 10.904 meter per segi.
Kejagung menyita dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, Riau seluas 2.458 meter per segi atas nama RBP.
Dengan demikian, total keseluruhan aset milik Zarof Ricar yang disita adalah sebesar 13.362 meter per segi atau 1,362 hektare. Harga perkiraan dari tujuh asetitu, kurang lebih Rp35,1 miliar.
Anang Supriatna mengatakan penyitaan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam rangka perampasan aset Zarof Ricar terkait kasus TPPU. ***
Related News
21 Pakar Hukum dari CALS Desak Pembatalan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Pemilik Blueray Cargo Menyerahkan Diri, Kini Ditahan KPK
Bundaran HI Bakal Jadi Pusat Lembaga Umat Islam, Ini Rencana Prabowo
Proyek Strategis Prabowo–Danantara: SAF Cilacap Siap Tekan Impor Avtur
Polda Bali Bongkar Kejahatan Warga Asing, 35 WNA India Sindikat Judol
Terima Setoran Rp7 Miliar Sebulan, Aparat BC Loloskan Barang KW Masuk





