EmitenNews.com - Hukuman untuk terpidana Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan pejabat MA itu, dalam kasus suap dan gratifikasi. Itu berarti sang makelar perkara ini, tetap harus menjalani vonis hukum 18 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Info Perkara MA RI di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Majelis Hakim Agung yang diketuai Yohanes Priyana, dengan dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, pada Rabu (12/11/2025), sepakat mengeluarkan keputusan tersebut. MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim banding menegaskan, Zarof Ricar terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan, serta tindak pidana menerima gratifikasi.

Hakim tetap menyatakan Zarof Ricar tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hukuman pidana badan yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof.

Terkait pidana denda, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap membebankan besaran yang sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.

Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.

Jaksa mendakwa Zarof Ricar melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Tujuannya, menyuap Hakim Agung Soesilo, ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat rikasasi pada tahun 2024.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Kasus Zarof Ricar menjadi perbincangan ramai, setelah penyidik menemukan uang tunai, dan emas, yang seluruhnya ditaksir hampir Rp1 triliun, dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. 

Kejagung sita tujuh aset tanah Zarof Ricar senilai Rp35 miliar 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita aset tanah milik mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) senilai Rp35 miliar. Penyitaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat eks pejabat MA itu.

Kasus TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, suap, dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan tugasnya pada kurun waktu 2012–2022 di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di MA pada tahun 2023–2024.

Dalam keterangannya kepada pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tanah milik Zarof Ricar yang disita berlokasi di Pekanbaru, Riau.

Terdapat dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Tercatat atas nama putra ZR. Inisialnya RBP (Ronny Bara Pratama).