Kasasi Ditolak, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Kini Ditahan di LP Cipinang
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Kasasinya ditolak, mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino akhirnya ditahan. Terpidana kasus korupsi itu, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Proses eksekusi terhadap Lino dilakukan oleh jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/11/2022). RJ Lino akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun, dipotong masa tahanan.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11/2022).
Informasi yang ada menyebutkan, RJ Lino akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.
Seperti diketahui, di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terpidana kasus pengadaan dan pemeliharan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Hukumannya diperkuat di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menghukum Lino pidana penjara selama empat tahun. Adapun putusan kasasi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Suhadi dengan anggota Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarso.
"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," kata Ali.
Perkara pengadaan QCC twin lift dilakukan Pelindo II dalam rentang waktu 2009 sampai 2011. KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai USD1,997 juta dari proses pengadaan maupun pemeliharaan tiga unit QCC twin lift. ***
Advertorial
Related News
Pimpinan Sales dan Network Telkomsel Bergabung dengan Surge (WIFI)
BRImo FSTVL Hadir Kembali Untuk Pengguna Setia Super Apps BRImo
Panca Anugrah Wisesa (MGLV) Dapat Restu Ganti Komisaris
Baru Dua Tahun, Pentolan Bukalapak (BUKA) Mundur, Alasan Apa?
Tri Banyan (ALTO) Digugat PKPU Rp249M, Ini Langkah yang Diambil
Bos Trisula (TRIS) Ungkap Alasan Bagi Dividen Interim Tahun Buku 2024