EmitenNews.com - Estika Tata Tiara (BEEF) tengah berkorespondensi 144 kreditur terverifikasi. Itu penting untuk pembayaran kepada seluruh kreditur terverifikasi secara bertahap. Pembayaran tersebut sesuai putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 


Kreditur perseroan terdiri dari kreditur Surety, memiliki klaim berdasar perjanjian Surety. Pokok Surety dibayar 120 kali cicilan bulanan. Kreditur afiliasi, pihak afiliasi memiliki klaim kepada para debitur, akan dibayar secara 48 kali cicilan bulanan. Lalu, kreditur utang tertentu, memiliki klaim terhadap debitur, pokok akan dibayarkan 60 kali cicilan. 


Kreditur utang dagang, masing masing klaim utang dagang akan dikenakan pemotongan 40 persen. Sehingga 60 persen wajib dibayar perseroan dengan dibayar secara 24 kali cicilan bulanan sama besar pada tahap pertama. Tahap kedua dilakukan pemotongan 70 persen, sehingga 30 persen wajib dibayar perseroan secara 12 kali cicilan bulanan. 


Kelima, kreditur kemitraan, memiliki klaim kepada perseroan berdasar perjanjian kemitraan, pokok kemitraan dibayar secara 60 kali cicilan bulanan. ”Cicilan pembayaran kepada seluruh kreditur akan dilaksanakan pada akhir Maret 2023,” tulis Ratna Sari, Sekretaris Perusahaan Estika Tata Tiara. 


Pembayaran itu, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi dari dua kreditur perseroan. Yaitu, PT Mainetti Packaging Solution, dan Nurharjanto. (*)