EmitenNews.com - Sudah dua kali Komisi Pemberantasan Korupsi gagal mengeksekusi penahanan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB). Hingga kini tersangka kasus korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM) itu, belum juga ditahan. KPK berdalih kesehatan parah yang dialami SB menjadi pertimbangan.

Kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025), Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, salah satu alasan penundaan penahanan, masih menunggu pendapat kedua dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau tim dokter di bawah naungan IDI. Second opinion diperlukan terkait alasan sakit keras yang digunakan Siman Bahar.

"Saat ini posisi yang bersangkutan, Siman Bahar itu sakit keras. Kami sedang meminta second opinion dari IDI, kalau tidak salah sudah dua kali ya, dari IDI kami bekerja sama," kata Asep Guntur Rahayu.

Kondisi kesehatan Siman Bahar tidak memungkinkan untuk ditahan karena harus menjalani cuci darah secara rutin. Selain itu, ada tindakan medis lainnya, yang tidak bisa KPK ungkapkan.

KPK kemudian memilih menempuh langkah hukum lain dengan menetapkan korporasi PT Loco Montrado sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang mencapai Rp100,7 miliar itu.

KPK mengungkap adanya praktik korupsi oleh PT Loco Montrado dalam pengelolaan anoda logam (dore kadar emas rendah) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp100,7 miliar.

Awalnya, pada tahun 2017, saat PT Aneka Tambang (Antam) bekerja sama dengan PT Loco Montrado dalam pemurnian anoda logam melalui proses tender yang diduga telah dikondisikan. Namun, hasil pemurnian tidak sesuai ketentuan. Dari setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah, Loco Montrado hanya menghasilkan sekitar 3 gram emas.

"Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilo anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Kemudian audit internal PT Antam menemukan adanya selisih jumlah anoda logam yang dikembalikan oleh Loco Montrado dibandingkan dengan laporan kontrak. Seharusnya hasil pengolahan tidak hanya berupa emas, tetapi juga perak.

"Padahal dalam pengolahan setiap kilogram emas ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak. Tapi dalam proses pengolahan oleh PT LCM ini, outputnya tidak ada peraknya," ujar Budi Prasetyo.