Kasus ASDP, Presiden Gunakan Hak Rehabilitasi Untuk Ira Puspadewi Dkk
Ira Puspadewi. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan hak rehabilitasi dalam perkara korupsi PT ASDP Indonesia Ferry. Untuk itu, Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum tersebut. Usulan rehabilitasi itu diinformasikan datang dari pihak DPR RI. Dengan begitu tiga mantan direksi ASDP, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono tidak harus menjalani vonis hakim.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hal tersebut dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebelum menggunakan hak rehabilitasi itu, Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.
Pimpinan DPR kemudian meminta Komisi III DPR sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut.
Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan.
Yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga nama pihak terkait, masing-masing Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut.
Tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum. Juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.
KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain, dalam hal ini pemilik JN.
Meski dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi. Ia dituding terlibat korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun.
Dua pejabat lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Putusan tersebut tidak bulat. Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion. Hakim ini, menilai ketiganya seharusnya dilepas karena kasus ini merupakan ranah business judgement rule dan lebih tepat diselesaikan secara perdata.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengemukakan usulan penggunaan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP yang sedang menjalani proses hukum atas perkara ASDP itu merupakan rekomendasi yang datang dari DPR RI.
"Atas surat usulan permohonan dari DPR, kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi," katanya dalam konferensi pers di Kantor Presiden RI, Jakarta, Selasa.
Mensesneg mengatakan, Istana langsung memproses surat Presiden Prabowo Subianto terkait hak rehabilitasi atas perkara tersebut. "Untuk selanjutnya, supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Related News
Tiba di Jakarta, Wapres Lapor ke Presiden Hasil KTT G20 Afrika Selatan
Kasus Korupsi Minyak Mentah, Anak Bantah Keterlibatan Riza Chalid
Pemerintah Tegas Tindak Penyelundupan, Impor Beras dan Gula Ilegal
Menhan Umumkan TNI AD Jaga Kilang Pertamina Mulai Desember 2025
Festival UMKM Askrindo 2025: Jadi Ajang Literasi & Inklusi Asuransi
Usut Kasus TPPU SYL, KPK Endus Aliran Dana Banyak Perkara di Kementan





