Kasus Dana CSR, KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi BI

Ilustrasi Bank Indonesia. Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Pengusutan kasus dana CSR Bank Indonesia jalan terus. Hari ini, Senin (2/6/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, sebagai saksi kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (2/6/2025), mengemukakan pemeriksaan Erwin Haryono berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kawasan Kuningan Jakarta.
KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR. Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, 22 Januari 2025 mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukannya. Dari data yang ada, ia menyebutkan, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Asep Guntur Rahayu, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset. Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain.
“Dari situ menyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan. Jadi, tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.
MAKI desak KPK segera umumkan tersangka kasus korupsi CSR BI
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga KPK berada dalam tekanan untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan kasus korupsi dana CSR BI.
"Saya melihat ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Kenapa dulu mengatakan sudah ada tersangka, tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).
MAKI juga mendesak KPK agar semua anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 yang menerima dan menyalurkan diperiksa dan dimintai keterangan. Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa anggota DPR tersebut menyalurkan semua dana ke masyarakat, berarti yang bersangkutan bebas dari pidana korupsi.
Sebaliknya, kata Boyamin Saiman, jika ada penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI ke masyarakat tersebut, meskipun sedikit, tetap harus diproses secara pidana. "Ini harusnya bisa cepat persoalan dana CSR BI yang disalurkan kepada masyarakat, ada penyimpangan atau tidak, itu tidak terlalu rumit, seharusnya KPK cepat dalam menetapkan tersangka."
Boyamin menilai KPK mengalami kesulitan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CSR BI karena berada dalam tekanan dan intervensi luar biasa dari kekuasaan. Jika tak mau dituding begitu, ia minta KPK segera umumkan dua tersangka (S dan HG) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sudah disebut-sebut di muka.
“Kemudian langsung dilakukan penahanan, sehingga semua akan terbongkar, siapa yang melakukan penyimpangan atau tidak," katanya.
Di luar itu, Boyamin Saiman curiga dengan pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengklaim tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, faktanya, kasus tersebut terkesan berjalan di tempat dan belum ada kemajuan.
"Kita mengawal KPK supaya berjalan profesional menghilangkan diri dari hambatan dan tekanan siapapun, karena yang dihadapi ini DPR. Karena DPR, 80 persen partainya penguasa, maka dugaan intervensi itu pasti ada. Maka untuk membatalkan pendapat itu, KPK harus cepat mengumumkan agar menghilangkan intervensi dari kekuasaan," ucap Boyamin Saiman.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI diintervensi pihak eksternal. Setyo saat menjawab pertanyaan awak media terkait adanya pihak eksternal yang mengintervensi kasus dana CSR BI. "Enggak ada (intervensi eksternal)," kata Setyo di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Setyo Budiyanto mengatakan penyidik akan menindaklanjuti temuan-temuan dalam kasus dana CSR BI. "Nanti, kita lihat saja, nanti. Mungkin tahap berikutnya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik." ***
Related News

Menteri PU Ungkap Swasta Kapok Garap Proyek Pemerintah, Ada Apa?

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Simak Komentar Menteri Bahlil

Di Tengah Beras Mahal dan Stok Turun, Mentan Endus ada Mafia Impor

Ditahan Singapura, Berliku Upaya Pemulangan Tersangka Kasus e-KTP Ini

Kasus Suap Pengurusan Tenaga Asing di Kemenaker, KPK Sita Dokumen

Presiden Janji Sikat Koruptor Tanpa Pandang Bulu