Kasus Dana CSR, KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi BI
:
0
Ilustrasi Bank Indonesia. Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Pengusutan kasus dana CSR Bank Indonesia jalan terus. Hari ini, Senin (2/6/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, sebagai saksi kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (2/6/2025), mengemukakan pemeriksaan Erwin Haryono berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kawasan Kuningan Jakarta.
KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR. Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, 22 Januari 2025 mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukannya. Dari data yang ada, ia menyebutkan, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Asep Guntur Rahayu, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset. Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain.
“Dari situ menyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan. Jadi, tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.
MAKI desak KPK segera umumkan tersangka kasus korupsi CSR BI
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga KPK berada dalam tekanan untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan kasus korupsi dana CSR BI.
"Saya melihat ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Kenapa dulu mengatakan sudah ada tersangka, tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).
MAKI juga mendesak KPK agar semua anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 yang menerima dan menyalurkan diperiksa dan dimintai keterangan. Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa anggota DPR tersebut menyalurkan semua dana ke masyarakat, berarti yang bersangkutan bebas dari pidana korupsi.
Related News
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Kemarau Belum Datang Udara Panas Bukan Main, Ingat Saran BMKG
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden





