Kasus DJKA, KPK Telesuri Anggota Komisi V DPR 2019-2024 Selain Sudewo
Sudewo dalam balutan rompi oranye KPK. Dok. RMOL.
EmitenNews.com - Kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api Kementerian Perhubungan tidak berhenti pada penetapan tersangka atas Sudewo. Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri keterlibatan anggota Komisi V DPR RI 2019-2024 selain Sudewo. Bupati Pati itu terlibat kasus suap proyek KA saat menjabat anggota DPR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Jumat (23/1/2026).
KPK memandang penetapan Sudewo sebagai salah satu tersangka kasus DJKA Kemenhub dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 lainnya.
“Kami juga bisa masuk, apakah kemudian ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA? Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota dewan di Komisi V? Nah ini tentu masih akan terus kami telusuri, kami dalami,” kata Budi Prasetyo.
Sejauh ini, KPK masih berfokus terhadap Sudewo terlebih dahulu setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berikutnya di kasus DJKA Kemenhub.
“Saat ini kami masih fokus dulu terkait dengan penetapan saudara SDW sebagai tersangka dalam perkara DJKA,” jelasnya.
Nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan. Ketika itu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah pada 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dalam tindak hukum penyitaan dari rumah Sudewo.
Sudewo yang belakangan terpilih sebagai Bupati Pati membantah hal tersebut. Politikus Partai Gerindra itu juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diduga diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Pada Selasa (20/1/2026), KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka berikutnya dalam penyidikan kasus tersebut.
Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kementerian Perhubungan.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam penanganan kasus tersebut KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 20 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK mengungkapkan, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Related News
Satgas PKH Kembali Kuasai Lahan Tambang AKT 1.699 Hektare di Kalteng
Investasi di Kolaka Sepanjang 2025 Rp19,36 Triliun, Terbesar Dari PMA
Bayangkan! 500 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sejak Pilkada Langsung
Gebrakan Kang Dedi, Satukan Puluhan BUMD Dalam Satu Holding
BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026 Bukti Konsistensi Program
Pulihkan Konektivitas di Aceh, PU Kebut Jembatan Krueng Tingkeum





