Kasus Eks Bupati Kukar, KPK Buka Opsi Panggil Japto dan Ahmad Ali
KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari menyeret pimpinan ormas, dan petinggi parpol. Komisi Pemberantasan Korupsi membuka opsi memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, mantan wakil ketua Partai NasDem Ahmad Ali. KPK sedang menuntaskan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (7/2/2025), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan apabila penyidik menilai perlu klarifikasi soal barang bukti yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di rumah keduanya.
"Seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," kata Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta.
Mengenai persisnya kapan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali dipanggil, Tessa mengatakan tergantung keperluan penyidik. "Untuk pertanyaan kapan pemeriksaan, itu kewenangan penyidik. Kita tunggu saja, bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan.
Seperti diketahui KPK melakukan penggeledahan di rumah Japto, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari situ penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar. Juga ada penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik.
Dari rumah Ahmad Ali penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar. Lainnya, berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan.
Penyidik KPK kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Tengah.
KPK juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari.
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Saat ini sebagian besar barang sitaan tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Sebagian dari penyidikan, KPK akan menelusuri asal usul barang sitaan tersebut. Lalu, melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi. KPK akan mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. ***
Related News
Penghematan Anggaran, Saran Pakar Sederhanakan Jumlah Kementerian
Para ASN Tenanglah, Pemerintah akan Bayar Gaji ke-13 dan THR
Anggaran IKN Diblokir, Menteri PU Ungkap Belum ada Progres Pembangunan
KPK Ungkap AKBP Hendy Kurniawan Cs Gagalkan Penangkapan Harun Masiku
Indonesia Banjir Barang Selundupan, Ternyata ada 351 Pelabuhan Tikus
Di DPR, Pejabat Ini Ungkap ada Fraud Rp257M Dana Pensiun Jiwasraya