EmitenNews.com - Alim Markus menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/5/2023). Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Group itu, diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Ia diperiksa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.42 WIB, dan selesai pukul 12.46 WIB. Meski terus dicecar wartawan, tidak ada komentar yang keluar dari mulut Alim Markus. Dua hari berturut-turut KPK periksa dua dirut dalam kasus yang sama.

 

Usai pemeriksaan, Alim Markus yang mengenakan kemeja motif garis-garis, dan bermasker, keluar Gedung Merah Putih KPK dalam pengawalan petugas keamanan dari KPK. Ketika dicecar wartawan berkaitan dengan agenda pemeriksaan kali ini, serta terkait penerimaan uang dan gratifikasi ke Saiful Ilah, Alim Markus diam seribu bahasa. Ia terus bungkam, dan terus berjalan memasuki mobilnya yang telah menunggu di gedung KPK.

 

Dalam kondisi itu, sempat terjadi gesekan antara awak media dengan sejumlah pengawal Alim Markus, namun tidak sampai menimbulkan keributan berarti. Pria yang masih nampak sehat di usia 72 thaun itu, akhirnya masuk ke mobilnya, yang kemudian meluncur meninggalkan gedung KPK.

 

Sebelumnya, Senin (22/5/2023), dalam kasus yang sama, penyidik KPK memeriksa Soedomo Margonoto, Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi, atau Kapal Api. 

 

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Soedomo Margonoto," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

 

Menurut Ali Fikri, Soedomo Margonoto diperiksa terkait aliran uang di gratifikasi Saiful Ilah. Penyidik mencecar perihal uang asing yang diterima oleh Saiful. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing."

 

Seperti diketahui mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp15 miliar. Pemberian dana sebesar itu, dengan dalih sebagai hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat hari Lebaran. Saiful Ilah menjabat Bupati Sidoarjo dalam dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021.

 

"IS diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (7/3/2023). 

 

Alexander Marwata menjelaskan, teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai. Uang yang diberikan dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.