Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo, KPK Periksa Bos Maspion Group Alim Markus
:
0
Pemilik Maspion Group Alim Markus. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Alim Markus menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/5/2023). Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Group itu, diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Ia diperiksa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.42 WIB, dan selesai pukul 12.46 WIB. Meski terus dicecar wartawan, tidak ada komentar yang keluar dari mulut Alim Markus. Dua hari berturut-turut KPK periksa dua dirut dalam kasus yang sama.
Usai pemeriksaan, Alim Markus yang mengenakan kemeja motif garis-garis, dan bermasker, keluar Gedung Merah Putih KPK dalam pengawalan petugas keamanan dari KPK. Ketika dicecar wartawan berkaitan dengan agenda pemeriksaan kali ini, serta terkait penerimaan uang dan gratifikasi ke Saiful Ilah, Alim Markus diam seribu bahasa. Ia terus bungkam, dan terus berjalan memasuki mobilnya yang telah menunggu di gedung KPK.
Dalam kondisi itu, sempat terjadi gesekan antara awak media dengan sejumlah pengawal Alim Markus, namun tidak sampai menimbulkan keributan berarti. Pria yang masih nampak sehat di usia 72 thaun itu, akhirnya masuk ke mobilnya, yang kemudian meluncur meninggalkan gedung KPK.
Sebelumnya, Senin (22/5/2023), dalam kasus yang sama, penyidik KPK memeriksa Soedomo Margonoto, Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi, atau Kapal Api.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Soedomo Margonoto," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Related News
Larang Buka Lahan dengan Cara Bakar, Menteri LH Siapkan Sanksi Tegas
OTT KPK Jaring Rektor Unsoed, Terlibat Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Tancap Gas, Bank BSN Gandeng BAZNAS Kembangkan Ekosistem Layanan Zakat
Terbukti Korupsi, Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Dirut PGN Hendi
Milad Perdana, BSN Siap Jadi Kekuatan Baru Perbankan Syariah
Berkonsep Extra SIAP! Ini Kolaborasi Manulife Indonesia dan BDMN





