EmitenNews.com - Sedikitnya ada enam landasan sosiologis dalam penyusunan naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di antaranya, outsourcing dan PKWT yang masih belum jelas perlindungannya, dan jaminan sosial yang tidak merata bagi pekerja. 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR pada Senin (22/6/2026), Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa landasan sosiologi pertama adalah mengenai pelatihan kerja. 

"Bagaimana menyiapkan pelatihan kerja itu dengan baik dan kemudian di berbagai wilayah itu dapat kemudian dilaksanakan dengan baik," ujar Bayu Dwi Anggono dalam RDP, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (22/6/2026).

Kemudian, kedua adalah alokasi tenaga kerja asing (TKA) yang belum sesuai dengan fungsinya. Ketiga, pekerja alih daya atau outsourcing dan PKWT yang masih belum jelas perlindungannya. 

Keempat adalah jaminan sosial yang tidak merata bagi pekerja. Kelima, upah minimum yang menjadi timbulnya ketimpangan antarwilayah di Indonesia. Keenam, terkait pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan alasan-alasan yang objektif.

Revisi UU Ketenagakerjaan merupakan dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan dipisahkan ke undang-undang tentang ketenagakerjaan tersendiri. 

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK menilai bahwa pembentuk UU perlu membentuk UU Ketenagakerjaan baru, yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023. Sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan MK yang berkenaan dengan ketenagakerjaan.

MK memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan ke undang-undang tersendiri sejak pembacaan putusan pada 31 Oktober 2024. Itu berarti, batas waktu sebagaimana ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 berakhir 31 Oktober 2026.

Jika klaster ketenagakerjaan tidak dikeluarkan dari UU Cipta Kerja hingga batas waktu yang ditentukan, konsekuensi yuridisnya akan berlaku UU Ketenagakerjaan yang lama. ***