EmitenNews.com - Bareskrim Polri memastikan tekadnya terus mengejar tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga buron itu Andreas Andreyanto (AA) Komisaris PT SMI, Theresia Lauren (TL) istri AA, dan Lauw Swan Hie Samuel Direktur Utama PT SMI dalam prioritas pencarian.

“Tiga tersangka itu masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice. Kami bekerja sama dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol. Namun, tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan tiga tersangka itu adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku Komisaris PT SMI, Theresia Lauren (TL) selaku istri dari AA, dan Lauw Swan Hie Samuel selaku Direktur Utama PT SMI.

Apabila ketiga tersangka tersebut ditangkap di suatu negara, Interpol nantinya akan menginformasikan hal tersebut kepada Polri.

“Tersangka yang buron masih dalam proses terus. Tidak ada masalah pada red notice. Kami masih menunggu hasil dari Interpol,” ujarnya.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, yaitu AA (Andreas Andreyanto) selaku Komisaris PT SMI, LSH (Lauw Swan Hie Samuel) selaku Direktur Utama PT SMI, ESI (Erwin Saeful Ibrahim). Lalu, Founder dan Exchanger Net89, DI (Dedi Irwan) Founder dan Exchanger Net89, YW Founder dan Exchanger Net89, dan RS (Reza Shahrani) selaku Sub-Exchanger Net89.

Kemudian, AR Sub-Exchanger Net89, FI (Ferdi Irwan) selaku Sub-Exchanger Net89, AA (Alwin Aliwarga) selaku Sub-Exchanger Net89, MA selaku Sub-Exchanger Net89, BS selaku Direktur PT CAD. Berikutnya, MA selaku Komisaris PT CTI, TL (Theresia Lauren) selaku istri dari AA Komisaris PT SMI-DPO, IR selaku Direktur IT PT SMI), dan satu tersangka korporasi PT SMI.

Sembilan tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, dua tersangka, yakni MA dan BS, tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga tersangka menjadi buron.

Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP. ***