Penuhi Panggilan Kemkomdigi, Meta dan Google Diperiksa Soal PP Tunas
Ilustrasi dalam panggilan kedua, Meta dan Google penuhi panggilan Kementerian Komdigi dalam kasus PP Tunas. Dok. Mu4.co.id.
EmitenNews.com - Meta dan Google memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Digital. Perusahaan platform digital itu menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (7/4/2026), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan, Meta telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kemkomdigi pada Senin (6/4/2026). Sedangkan Google mendatangi Kemkomdigi hari ini, Selasa.
"Dalam panggilan kedua, platform Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang memiliki YouTube, telah memenuhi panggilan," kata Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Selasa.
Selama proses pemeriksaan, kedua perusahaan tersebut dicecar 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang berlaku di Indonesia. Fokus pemeriksaan adalah pada pasal 30 Peraturan Menteri tentang pelaksanaan PP Tunas.
Meta menjanjikan akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi proses pemeriksaan.
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas menyampaikan pemanggilan terhadap Meta dan Google. Pasalnya, kedua raksasa teknologi tersebut tidak mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya.
Menteri Meutya Hafid menjelaskan, Meta dan Google melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas.
Meta merupakan perusahaan induk atas platform digital Threads, Facebook, dan Instagram. Sementara Google merupakan perusahaan induk atas platform YouTube.
Platform-platform digital tersebut dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan wajib membatasi akses anak ke layanannya. ***
Related News
Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Kerugian Rp1,26T
BNN Usul Pelarangan Vape Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Gubernur Pramono Jaga Harga Plastik Stabil, Bahan Pokok Aman
Ini Strategi MPMInsurance Sebagai Entitas MPMX Perkuat Posisi Bisnis
Utang Pinjol Masyarakat Meningkat, Februari 2026 Lebih Rp100 Triliun
Tiga Personel TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Tuntut Investigasi





