10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing Masuk Radar BPKP dan Kejagung
:
0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok. Kemenkeu.
EmitenNews.com - Sebanyak 10 perusahaan sawit yang dicurigai melakukan manipulasi faktur ekspor alias under invoicing, sudah masuk radar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung. Kedua lembaga itu telah bergerak merespons temuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas pelanggaran serius 10 industri CPO itu.
"Saya akan minta laporan dari mereka minggu depan, seperti apa perkembangannya," kata Menkeu Purbaya kepada wartawan, di kawasan Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Purbaya meyakini, temuannya soal aktivitas manipulasi harga ekspor 10 perusahaan sudah sangat jelas hingga termasuk dalam bagian dari praktik culas transfer pricing.
Pelanggaran sebanyak 10 perusahaan itu, ditemukan dari hasil random sampling diketahui melakukan permainan ekspor dengan memanfaatkan perusahaan cangkang di Singapura. Modusnya, mencantumkan harga CPO yang murah ke negara tujuan, namun mengubah harga jualnya saat setelah memasuki wilayah Singapura.
"Kirim ke Singapura, pakai perusahaan trading, perusahaannya sendiri. Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih. Ada yang 200%, ada yang 4 kali lipat. Jadi gitu," ucap Purbaya.
Selama ini praktik tersebut lolos, karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangantak memiliki kapasitas untuk mencari data harga dari tiap volume yang diangkut kapal ekspor setelah melewati daerah pabean. Namun, data aktivitas under invoicing atau transfer pricing ini ia dapati setelah memanfaatkan teknologi AI di Lembaga Nasional Single Window (LNSW).
Meski begitu, Purbaya belum mau mengungkap daftar nama 10 eksportir yang kedapatan melakukan praktik culas. Namun, ia menekankan, selain CPO, juga ada perusahaan batu bara yang akan diusut Kejagung dan BPKP karena melakukan praktik manipulasi harga ekspor.
Dari data yang ada diketahui, masalah ini sudah diungkap Menteri Purbaya sejak Januari 2026, bahkan Februari lalu dibicarakannya di DPR. Ia juga sudah melaporkannya ke Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Presiden akhirnya mengungkapkan adanya penyelewengan itu saat berbicara di DPR, dua hari lalu.
Kita berharap BPKP, dan Kejagung bekerja cepat, dan membawa siapapun yang telah melanggar ke pengadilan. Para pelaku harus dihukum, agar tidak mengulang lagi perbuatannya, dan menjadi pelajaran bagi yang lain. ***
Related News
Pos Properti Indonesia Justru Tancap Gas saat Industri Lesu
Berantas Korupsi, Menteri PU Tidak Mau Korbankan Pegawai Kecil
Babe Haikal Bahas Rantai Pasok Produk Halal dengan Inggris
Perkuat Magang Nasional, Angkatan Kerja dapat Sertifikat Keahlian
Stabilkan Harga, Pemerintah Bakal Banjiri Minyak Goreng Hingga Juni
Indonesia Credit Spotlight Menavigasi Ketahanan Ekonomi Indonesia 2026





