Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Tahan Eks Dirut PT IIM
Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-2024. Dok. iNews.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto. Tersangka kasus korupsi itu ditahan terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 2 Februari 2025.
"Pada hari ini Selasa, tanggal 14 Januari 2025, KPK melakukan penahanan tersangka atas nama. EHP (Ekiawan Heri Primaryanto) selaku Dirut PT. IIM (Insight Investment Management)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
"Penahanan tersangka EHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.
Pengacara Ekiawan, Aditya Sembadha menyayangkan penahanan kepada kliennya itu. Ia mengatakan kliennya itu sekedar membantu PT Taspen memperbaiki kondisi keuangannya.
"Tujuan klien kami ini dalam rangka untuk membantu taspen untuk terhindar dari kerugian, sehingga taspen harapannya bisa merecover kondisi keuangannya. Itu yang pertama tujuan klien kami. Kami sangat menyayangkan keputusan untuk menahan klien kami," kata Aditya Sembahga di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Sebelumnya, KPK telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK) dalam kasus ini. Dia diduga melakukan penempatan dana investasi senilai Rp1 triliun. Investasi ini diduga merugikan Taspen sampai Rp200 miliar.
"Atas penempatan dana/investasi Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2-25).
Berikut catatan KPK rincian pihak yang diuntungkan:
- PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya Rp78 miliar
- PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya Rp 2,2 miliar
- PT PS (Pacific Sekuritas) sekurang-kurangnya Rp102 juta
- PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya Rp44 Juta
- Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP
KPK mencatat Kosasih telah merugikan negara sebesar Rp200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp1 triliun.
Dalam penanganan kasus korupsi ini, KPK melakukan penggeledahan. Pada 8 dan 9 Januari 2025 dua apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta, telah digeledah KPK.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK melakukan penyitaan uang tunai dalam lima mata uang asing senilai Rp300 juta, sejumlah tas mewah, beberapa surat kepemilikan aset, dan lain sebagainya. ***
Related News
Menkeu: Keuangan Sehat dan Kepastian Hukum Syarat Jadi Negara Maju
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Amankan Eks Ketua PN Surabaya
Kejagung Ungkap Penyidikan Kasus Tom Lembong di Puncak Penyelesaian
Bakamla Anggap Mudah Urusan Pagar Laut, Robohkan dan Cari Orangnya
Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian, Para Eks Kepala BTP Terima Suap
Dilaporkan ke Polisi Soal Rp271T Kasus Timah Ini Reaksi Saksi Ahli IPB