Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Minta Proses Hukum 10 Tersangka dari TNI Transparan

Kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Proses hukum terhadap 10 prajurit TNI tersangka pelanggaran HAM kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, berjalan transparan, dan bertanggung jawab. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, kasus Langkat ini bagian dari beberapa rekomendasi Komnas HAM yang ditindaklanjuti TNI.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (24/5/2022), Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, berharap, proses hukum terhadap 10 anggota TNI itu, berjalan lancar, dan ditangani secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Menurut Choirul Anam, penegakan hukum terhadap para prajurit yang terlibat dugaan pelanggaran HAM di Langkat itu, bukan hanya penting untuk memenuhi rasa keadilan warga Sumatera Utara maupun para korban, melainkan juga krusial bagi TNI. Penanganan kasus itu, dianggap dapat memperbaiki reputasi TNI dan menunjukkan bahwa ada komitmen untuk penegakan hukum dan HAM dalam lembaga tersebut.
“Yang tidak kalah penting, tidak boleh lagi ada kasus-kasus lagi yang dilakukan oleh siapapun, termasuk oknum TNI, oknum polisi, ataupun oknum-oknum pejabat pemerintahan,” tutupnya.
Seperti diketahui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan, ada 10 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng di Langkat. Menantu eks Kepala BIN Jenderal Purn. AM. Hendropriyono itu, memastikan kasus ini terus bergulir terus.
Untuk itu, Andika berharap para korban mau mengungkapkan semua, agar prajurit yang terlibat sejak lama dapat dimintai pertanggungjawabannya. Dengan begitu kata dia, siapapun yang terlibat sejak 2011, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka ditangani pihak Puspom, dan selanjutnya dibawa ke peradilan militer. ***
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015