Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Minta Proses Hukum 10 Tersangka dari TNI Transparan
Kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Proses hukum terhadap 10 prajurit TNI tersangka pelanggaran HAM kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, berjalan transparan, dan bertanggung jawab. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, kasus Langkat ini bagian dari beberapa rekomendasi Komnas HAM yang ditindaklanjuti TNI.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (24/5/2022), Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, berharap, proses hukum terhadap 10 anggota TNI itu, berjalan lancar, dan ditangani secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Menurut Choirul Anam, penegakan hukum terhadap para prajurit yang terlibat dugaan pelanggaran HAM di Langkat itu, bukan hanya penting untuk memenuhi rasa keadilan warga Sumatera Utara maupun para korban, melainkan juga krusial bagi TNI. Penanganan kasus itu, dianggap dapat memperbaiki reputasi TNI dan menunjukkan bahwa ada komitmen untuk penegakan hukum dan HAM dalam lembaga tersebut.
“Yang tidak kalah penting, tidak boleh lagi ada kasus-kasus lagi yang dilakukan oleh siapapun, termasuk oknum TNI, oknum polisi, ataupun oknum-oknum pejabat pemerintahan,” tutupnya.
Seperti diketahui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan, ada 10 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng di Langkat. Menantu eks Kepala BIN Jenderal Purn. AM. Hendropriyono itu, memastikan kasus ini terus bergulir terus.
Untuk itu, Andika berharap para korban mau mengungkapkan semua, agar prajurit yang terlibat sejak lama dapat dimintai pertanggungjawabannya. Dengan begitu kata dia, siapapun yang terlibat sejak 2011, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka ditangani pihak Puspom, dan selanjutnya dibawa ke peradilan militer. ***
Related News
Rapat di DPR, Menteri LH Sampaikan Perkembangan Kasus Radiasi C-137
Kamis Ini, Bencana Sumatera Telan 836 Korban Jiwa, 580 Masih Hilang
Hukuman 11 Tahun Penjara Untuk Tiga Hakim Vonis Lepas Kasus CPO
Kasus Korupsi Bank Jatim, Jaksa Tuntut Lima Terdakwa 16 Tahun Penjara
Kasus Radioaktif C-137, Bareskrim Polri Jadikan Direktur PMT Tersangka
Satgas Tetapkan 185 Tersangka Mafia Tanah, Rp23T Uang Negara Selamat





