Kasus Korupsi ASABRI, Hakim Vonis Nihil Bentjok!
Benny Tjokrosaputro dok Antara.
EmitenNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil untuk Benny Tjokrosaputra, atau Bentjok dalam kasus korupsi ASABRI. Meski begitu hakim menyatakan, pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) itu, dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp22,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023).
Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini Benny Tjokrosaputro menjalani penahanan setelah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Benny Tjokrosaputro di kasus ASABRI.
Penting diingat, vonis nihil ini bukan berarti Benny Tjokrosaputro divonis bebas. Sebab, hukuman di perkara sebelumnya merupakan hukuman pidana maksimal.
Sebelumnya, Rabu, 26 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum menuntut Benny Tjokrosaputro hukuman paling maksimal terkait kasus korupsi PT ASABRI. Jaksa menilai Bentjok terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang, yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun, sehingga dituntut hukuman mati, dan denda Rp5 triliun. ***
Related News
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Kejaksaan Agung Rp934,36 Miliar
Isu Cuaca Ekstrem Jadi Kambing Hitam Gagalnya Mitigasi Bencana
Kasus Virus Nipah Muncul di India, Menkes Budi Ingatkan Kita Soal Ini
Hadirkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital, Amanyaman Gandeng MSIG
Danantara Suarakan Percepatan Demutualisasi BEI
OIS 2026 Jadikan Indonesia Hub Ekonomi Kelautan Global





