Kasus Korupsi ASABRI, Hakim Vonis Nihil Bentjok!
Benny Tjokrosaputro dok Antara.
EmitenNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil untuk Benny Tjokrosaputra, atau Bentjok dalam kasus korupsi ASABRI. Meski begitu hakim menyatakan, pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) itu, dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp22,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023).
Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini Benny Tjokrosaputro menjalani penahanan setelah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Benny Tjokrosaputro di kasus ASABRI.
Penting diingat, vonis nihil ini bukan berarti Benny Tjokrosaputro divonis bebas. Sebab, hukuman di perkara sebelumnya merupakan hukuman pidana maksimal.
Sebelumnya, Rabu, 26 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum menuntut Benny Tjokrosaputro hukuman paling maksimal terkait kasus korupsi PT ASABRI. Jaksa menilai Bentjok terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang, yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun, sehingga dituntut hukuman mati, dan denda Rp5 triliun. ***
Related News
Videonya Viral, Kemenhub Bebastugaskan Kepala Sangia Nibandera Kolaka
Presiden Resmikan PPDS, Kemenkes Petakan RS Untuk Tambah Kuota Peserta
Polri Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Modus Email Palsu
Nono Sampono Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di SMA Pertiwi Ambon
Gagal Lolos Play Off, Erick: Kita Targetkan Olimpiade Berikutnya!
Musim Haji 2024, Garuda akan Terbangkan 109 Ribu Jamaah ke Tanah Suci