Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 3 Perusahaan Efek dan Aset Manajemen
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung terus mencari fakta hukum, dan mengumpulkan barang bukti dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (24/3/2021), memeriksa delapan saksi terkait perkara korupsi senilai Rp23,73 triliun itu. Mereka yang diperiksa dalam kasus korupsi dengan sembilan tersangka itu, sebagian besar berposisi sebagai direktur perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (25/3/2021), mengungkapkan, mereka yang diperiksa itu, S Direktur PT Surya Fajar Sekuritas, IAW Direktur Utama PT Henan Putihrai Aset Manajemen, SHW Direktur PT Shinhan Sekuritas, dan V Fund Manager PT Emco Asset Management. Lainnya, JT Direktur PT Pondok Solo Permai, SW Komisaris PT Corfina Capital, F Direktur Utama PT Aurora Aset Manajemen, dan MGWS Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia.
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri. Antara lain, Jimmy Sutopo Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Benny Tjokrosaputro Direktur PT Hanson Internasional. Tersangka lainnya, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Di luar itu, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Dalam penanganan perkara korupsi ini, pemeriksaan saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung senantiasa memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19). Selalu memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Semua orang wajib mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Penyidik Kejagung, mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, kerugian negara dalam kasus korupsi Asabri ditaksir mencapai Rp23,73 triliun, terbesar dalam sejarah penindakan kasus korupsi di Tanah Air itu.
Sementara itu, Senin (22/3/2021) malam, tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa Franky Tjokrosaputro, adik tersangka Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, dalam kasus korupsi PT Asabri. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, pemeriksaan sang adik terkait aset Benny Tjokro di beberapa wilayah. "Pemeriksaannya berkaitan dengan aset. Terkait kepemilikan keluarga atau nominee Benny Tjokro."
Tidak berhenti sampai di situ, Febri mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengirim 4 tim yang terdiri atas 20 jaksa untuk meneliti sejumlah aset Bentjok. Di antaranya, di Kalimantan untuk mengetahui asal usul kepemilikan Mall Matahari di Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian di Mempawah, Kalimantan Barat untuk mengecek kepemilikan tanah seluas 1.000 hektare. Selain itu, juga di Boyolali, Solo, Semarang. Kata dia, penyidik masih kerja keras mengejar aset-aset para tersangka. ***
Related News
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029