EmitenNews.com - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali bakal makin sibuk. Tim penyidik KPK bakal memeriksanya dalam kasus korupsi bansos Covid-19 di Kementerian Sosial, Kamis (25/3/2021), yang telah menjerat (mantan) Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka (mantan) pejabat pembuat komitmen, Matheus Joko Santoso. Sebagai wiraswasta, Effendi Gazali salah satu pihak yang disebut-sebut terlibat pengerjaan pengadaan bansos Covid-19.
"Saksi Effendi Gazali (wiraswasta) akan diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen di Kemensos)," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Kasus korupsi bansos, bukan satu-satunya perkara yang menghadirkan Effendi Gazali sebagai saksi. Sebelumnya, Kamis (4/3/2021), ia juga saksi kasus suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat (mantan) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Saat itu tim penyidik memeriksa Effendi Gazali dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat Menteri KP Edhy Prabowo.
Dalam kasus bansos, KPK menyebutkan, Effendi Gazali salah satu pihak yang mendapatkan kesempatan pengerjaan pengadaan bansos Covid-19 itu. Untuk kepentingan yang sama, KPK juga memanggil enam saksi lainnya. Antara lain Triana dari PT Indonufood Indonesia, PT Cyber Teknologi Nusantara, Amelia Prayitno; dan Muhammad Rakyan Ikram. KPK turut memanggil Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin; mantan staf ahli Mensos, Kukuh Ary Wibowo. Mereka juga akan bersaksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Empat tersangka lainnya,pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Berdasarkan temuan awal, KPK menduga Juliari menerima Rp10 ribu per paket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan politikus PDI Perjuangan itu, menerima lebih dari Rp10 ribu. Penyidik Komisi Antirasuah menyebutkan, total uang korupsi yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar. KPK menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadi, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, juga diduga untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020. ***
Related News
 
                            Polda Jaya Bongkar Sindikat Penipu Modus Investasi Saham dan Kripto
 
                            BP BUMN Pastikan Perampingan Perusahaan Negara Jalan Terus
 
                            ESDM Ungkap Selain Tebu, Singkong Cocok Jadi Bahan Bakar Bensin
 
                            KTT APEC 2025, Indonesia Dorong Digitalisasi Inklusif dan UMKM
 
                            Bereskan Utang Whoosh, Ini Perintah Presiden Untuk Tiga Menteri
 
                            Prakiraan BMKG Cuaca Ekstrem Hingga Awal 2026, Jadi Waspadalah!
 
                     
                 
                 
             
                                 
                             
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




