EmitenNews.com - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali bakal makin sibuk. Tim penyidik KPK bakal memeriksanya dalam kasus korupsi bansos Covid-19 di Kementerian Sosial, Kamis (25/3/2021), yang telah menjerat (mantan) Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka (mantan) pejabat pembuat komitmen, Matheus Joko Santoso. Sebagai wiraswasta, Effendi Gazali salah satu pihak yang disebut-sebut terlibat pengerjaan pengadaan bansos Covid-19.
"Saksi Effendi Gazali (wiraswasta) akan diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen di Kemensos)," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Kasus korupsi bansos, bukan satu-satunya perkara yang menghadirkan Effendi Gazali sebagai saksi. Sebelumnya, Kamis (4/3/2021), ia juga saksi kasus suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat (mantan) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Saat itu tim penyidik memeriksa Effendi Gazali dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat Menteri KP Edhy Prabowo.
Dalam kasus bansos, KPK menyebutkan, Effendi Gazali salah satu pihak yang mendapatkan kesempatan pengerjaan pengadaan bansos Covid-19 itu. Untuk kepentingan yang sama, KPK juga memanggil enam saksi lainnya. Antara lain Triana dari PT Indonufood Indonesia, PT Cyber Teknologi Nusantara, Amelia Prayitno; dan Muhammad Rakyan Ikram. KPK turut memanggil Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin; mantan staf ahli Mensos, Kukuh Ary Wibowo. Mereka juga akan bersaksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Empat tersangka lainnya,pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Berdasarkan temuan awal, KPK menduga Juliari menerima Rp10 ribu per paket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan politikus PDI Perjuangan itu, menerima lebih dari Rp10 ribu. Penyidik Komisi Antirasuah menyebutkan, total uang korupsi yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar. KPK menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadi, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, juga diduga untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020. ***
Related News
Sepanjang 2025 Ada 5.966 Karhutla, Terbanyak Riau, Kalbar dan Kaltim
Pemerintah Terbitkan Aturan Bayar Royalti Lagu Untuk Ruang Komersial
Sepanjang 2025 Polri Pulangkan 810 WNI Korban TPPO dan Online Scam
Musibah Terjun Payung di Pangandaran, Dua Atlet Meninggal Tiga Selamat
Kasus Korupsi di Riau, KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Abdul Wahid
Waspada! BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan di Pulau Jawa, Januari 2026





